Tidak Ada Izin, Setelah Dua Jam Dangdut Berdendang Ria di Wilayah Desa Telajung Dibubarkan -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Tidak Ada Izin, Setelah Dua Jam Dangdut Berdendang Ria di Wilayah Desa Telajung Dibubarkan

, 8/18/2020 02:40:00 PM

Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah melarang adanya kegiatan kerumunan dan sejak beberapa bulan lalu melarang adanya Hiburan untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.


Namun Hiburan Dangdut dalam rangka peresmian Shoroom SUJM Di Perumahan Graha Asri Jalan Puri Asri Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selasa (18/08/2020) Pagi berdendag Ria meskipun tanpa izin.


Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr.Almasyah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/08/2020) pagi, terkait adanya Hiburan Dangdut apakah sudah ada izin, mengatakan Belum ada ke kami.


"Belum ada ke kami, Kami tindak lajuti di lapangan pak, Pak Camat Cikarang Barat akan cek ke lapangan", ujarnya


Sekitar 2 Jam, Dangdut yang berdendang Ria di Jalan Puri Asri Perumaha Graha Asri tersebut dibubarkan oleh beberapa petugas.


Hal itu dikatakan salah satu Pedagang, "Iya pak baru sekitar 2 jam Dangdut mulai tapi sudah dibubarkan sama petugas katanya ada petugas Covid-19 juga", ujarnya


Sementara itu Camat Cikarang Barat, Dodi belum di konfirmasi terkait kecolongan adanya Hiburan yang tidak ada izin di Wilayah tersebut.




Rep : AHIM

Red : RMH 

TerPopuler

close