Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dalam masa pandemi Covid-19, Pemerintah melarang adanya kegiatan kerumunan dan sejak beberapa bulan lalu melarang adanya Hiburan untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
Namun Hiburan Dangdut dalam rangka peresmian Shoroom SUJM Di Perumahan Graha Asri Jalan Puri Asri Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selasa (18/08/2020) Pagi berdendag Ria meskipun tanpa izin.
"Belum ada ke kami, Kami tindak lajuti di lapangan pak, Pak Camat Cikarang Barat akan cek ke lapangan", ujarnya
Hal itu dikatakan salah satu Pedagang, "Iya pak baru sekitar 2 jam Dangdut mulai tapi sudah dibubarkan sama petugas katanya ada petugas Covid-19 juga", ujarnya
Sementara itu Camat Cikarang Barat, Dodi belum di konfirmasi terkait kecolongan adanya Hiburan yang tidak ada izin di Wilayah tersebut.
Rep : AHIM
Red : RMH