Daftar Nama Bank, Finance, BPR Dan Pembiayaan Yang Sepakat Dengan OJK Tangguhkan Cicilan.
Redaksi - 01
Font TerkecilFont Terbesar
Vnn.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program stimulus perekonomian.
Salah satunya dengan penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.
Program ini berlaku untuk perbankan baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.
Dalam pengumuman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid 19 melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran.
Dilansir dari detikfinance Berikut pengumuman yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid 19.
Bank Umum Konvensional
Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)