Komisi Informasi (KI) JABAR Mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Diundangkan. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Komisi Informasi (KI) JABAR Mendorong RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Diundangkan.

, 1/20/2020 11:08:00 AM
Ijang Faisal. Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Barat.
Vnn.co.id, Bandung — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa RUU Perlindungan terkait data pribadi semakin mendesak untuk segera diundangkan, walapun kebanyakan masyarakat kita belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah gencarnya pertumbuhan pengguna android, internet yang kian masif serta persiapan penerapan teknologi industri 4.0.

Oleh sebab itu KI Jabar mendorong dan mengapresiasi masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi kedalam prolegnas DPR RI tahun 2020.

"Persiapan RI menggunakan teknologi industri 4.0 dan pertumbuhan pengguna telepon android dan internet saat ini ternyata belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka" kata Ijang saat dihubungi di bandung.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menilai urgensi UU perlindungan data pribadi ini terkait kebijakan Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil (dikcapil) kementerian dalam negeri yang menjajaki kerjasama pemanfaatan akses data penduduk dengan perusahaan swasta.

Ada beberapa alasan utama pentingnya menjaga data pribadi, diantaranya adalah ; pertama, Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, contoh ketika pilkada tiba-tiba data/ktp kita masuk menjadi pendukung perseorangan padahal kita tidak memberi atau seperti yang sudah lazim saat ini data kita diambil oleh prrusahaan yang mrnawsrkan secara online sehingga kita terganggu. Kedua, intimidasi online terkait gender, data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk m menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.

Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ketiga, Menjauhi potensi penipuan. Keempat, menghindari potensi pencemaran nama baik. Dan yang terakhir, Hak kendali atas data pribadi.

"Negara bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi dan privasi rakyatnya walaupun belum ada aturan perundang-undangan yang menjadi rujukan. Kenapa demikian? Karena, pertama data pribadi itu merupakan hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital.

Ketiga, RUU Perlindungan data pribadi dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Keempat, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri dan yang terakhir data pribadi merupakan informasi  yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

maka dengan demikian  makin mendesak perlunya UU perlindungan data pribadi itu" kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal.

Jawa Barat sebagai provinsi terpadat yang dihuni oleh sebagian besar penduduk indonesia berkepentingan terkait UU perlidungan data pribadi tersebut, untuk itu maka dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan menginisiasi membuat seminar dan FGD untuk mengumpulkan masukan kepada DPR RI terkait pembahasan RUU dimaksud.

Sumber:Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Ijang Faisal)
Editor: IP

TerPopuler

close