Diduga Makan Uang Rp 8,9 Miliar, Tersangka Rachmat Yasin Ex Bupati Bogor Kembali Diperiksa KPK -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga Makan Uang Rp 8,9 Miliar, Tersangka Rachmat Yasin Ex Bupati Bogor Kembali Diperiksa KPK

, 1/10/2020 05:40:00 AM
Rachmat Yasin Saat Di Konfirmasi (2014).
Vnn.co.id, Jakarta — Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Rachmat Yasin (RY) kembali dipanggil dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Bogor periode 2008-2014 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
“Yang bersangkutan (Rachmat Yasin) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020).
Kata Ali Fikri, suami dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Elly Halimah itu dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi saat RY masih menjabat sebagai bupati Bogor. Nilai dugaan korupsinya mencapai Rp 8,9 miliar.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Menurut informasi, uang “haram” tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. RY juga memperoleh gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Serta, tidak dilaporkan RY ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah.
Pemilik tanah tersebut, lanjut Febri, kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat Yasin melalui stafnya. Rachmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.
Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut.
Lalu, kata Febri, Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya. “Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan RY. Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri,” cetus Febri.
Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M. Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Dalam kasus terbarunya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Faktarakyat.com

TerPopuler

close