Perantara Dan Siap Edarkan Sabu, YS Pemuda Asal Indramayu Diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Perantara Dan Siap Edarkan Sabu, YS Pemuda Asal Indramayu Diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi

, 12/12/2019 11:04:00 AM
YS (35) Pelaku Perantara dan Pengedar Jenis Sabu asal Kabupaten Indramayu
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - YS (35) alias Kubil Bin Napsin Pemuda Asal Indramayu yang beralamat di Blok Pentil RT 005 RW 002 Desa Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, di tangkap Tim II unit Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, karena kedapatan memiliki dan menjadi Pelantara peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Penangkapan tersebut langsung di Pimpin Kanit Unit II Satuan Narkotika dan obat terlarang Mapolres Metro Bekasi. Berbekal informasi dari Warga Petugas langsung melakukan penyelidikan tentang akan adanya rencana transaksi narkoba di pinggir jalan dekat  SPBU No.34.173.09 Jl.Raya Serang - Cibarusah Desa Cibarusah Jaya  Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 

Mendapat informasi tersebut Petugas langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, saat pelaku yang sudah di curigai datang ke lokasi kejadian. Pada saat  Polisi menangkap pelaku, pelaku sempat mengelak namun saat petugas melakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti dan pelaku hanya dapat pasrah dan mengikuti petugas untuk mempertanggung jawaban perbuatannya. 

Dilokasi kejadian petugas mengamankan 2 (dua) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±1,86 gram, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat didiuga kristal warna putih dengan berat brutto ±6.08 gram,1(satu) buah plastik Klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat brutto ±22,24 gram, dan 1(satu ) Unit SPM Honda Beat Nomer Polisi F-5736-FDR berikut STNK dan kunci kontak. 

Kanit II Unit Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Usep Aramsyah menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan hendak menjadi Pelantara dan pengendar narkoba jenis Sabu-Sabu.

"Pelaku kita amankan saat akan melakukan transaksi dengan mengamankan beberapa barang bukti",Jelas Iptu Usep Aramsyah, Rabu (11/12/2019).

Untuk selanjutnya kata Usep, Kita kembangkan dengan mendatangi tempat tinggal pelaku. Ditempat tinggal pelaku Petugas kembali mendapati barang bukti Narkoba. Pelaku kemudian kita langsung gelandang ke Mapolres Metro Bekasi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun. 

"Tertangkapnya pelaku dengan barang bukti yang lumayan banyak, ini bukti kami dan satuan Narkoba Polres Metro Bekasi terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba, dengan penangkapan ini, minimal kita dapat menyelamatkan lima ratus jiwa manusia dari bahaya akan narkoba", pungkas Iptu Usep Aramsyah.



Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close