Kembali Jadi Tersangka, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kembali Diperiksa KPK. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kembali Jadi Tersangka, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kembali Diperiksa KPK.

, 12/10/2019 02:33:00 PM
Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor.
Vnn.co.id, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), hari ini. Rachmat Yasin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dikutip dari laman okezone.com, "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sejak ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rachmat Yasin. Belum diketahui apakah KPK akan menahan Rachmat Yasin pada hari ini.

Sumber Berita Utama okezone.
Redaksi.

TerPopuler

close