Secara Paksa Minta Uang TKD, Kades Di Kabupaten Bekasi Divonis 4 Tahun Penjara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Secara Paksa Minta Uang TKD, Kades Di Kabupaten Bekasi Divonis 4 Tahun Penjara

, 10/23/2019 11:32:00 AM
Ilustrasi 
Vnn.co.id, Bandung - Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Martam Wijaya (42) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudaryanto. Selain vonis kurungan, Kades Nagasari juga dikenakan denda Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider satu bulan kurungan penjara, seperti di wartakan Pikiran-Rakat.com

Majelis hakim yang di Ketuai Sudaryanto menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi. “Mengadili, menghukum terdakwa dengan lama hukuman empat tahun penjara”.

Berdasarkan uraian amar putusan, pelaku  yang merupakan kepala Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru Kabaupaten Bekasi periode tahun 2018 - 2024 tersebut meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp 15.000.000 setiap tahunnya.

Sedangkan, pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kepada pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang lama (Kepala Desa Lama).

Akan tetapi pelaku sebagai kepala desa yang baru tetap meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada masa jabatannya dan mengancam dan memberikan jangka waktu akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauan sang Kepala Desa.

Karena pihak pengelola Pasar Pasir Kupang merasa ketakutan atas ancaman pelaku (Kepala Desa) bahwa akan menutup pasar, maka mereka memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan permintaan pelaku agar Pasar Pasir Kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.


Rep : Ahim
Red: JF

TerPopuler

close