Enam Kawanan Begal Sadis, Dibekuk Polres Metro Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Enam Kawanan Begal Sadis, Dibekuk Polres Metro Bekasi

, 8/01/2019 08:47:00 PM
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara saat Press Conference dengan awak Media. Kamis, 1/8/19. (foto: Ahim) 
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap komplotan begal sadis yang menamakan kelompok "Cibitung All Star". Komplotan begal ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.

6 pelaku dibekuk polisi, yakni NE (18), AF (18), W (17), D (20), SS (22), dan YS (17). Kelompok ini Terakhir kali beraksi di Flyover Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan dan depan Rumah Makan Bebek Haji Slamet, Kampung Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Pada hari Sabtu (24/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pada 24 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kita menerima informasi ada korban perampasan sepeda motor, dengan luka cukup parah. Kami dari tim Polres melakukan penyelidikan," Ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, kepada awak media, Kamis (1/8/2019) di Lobby Mapolrestro Bekasi.

Dari 8 pelaku, 6 di antaranya ditangkap polisi. Tersangka NE, SS, AF, dan D ditangkap di kos-kosan NE di Cikarang Barat, sedangkan W dan YS ditangkap di Terminal Baru Cikarang. Namun, FH dan BL masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah clurit dan 3 sepeda motor pelaku.

Candra mengatakan sepeda motor hasil curian dijual ke orang-orang sekitar, dan Kelompok pelaku kejahatan ini cukup sadis dan serius. Dari 11 TKP, kelompok ini modusnya sama.

Candra menuturkan kelompok ini beraksi menggunakan 3 hingga 4 sepeda motor. Mereka memepet sasaran lalu menendang korban hingga terjatuh. Jika melawan, pelaku tak ragu menghabisi nyawa korban

Pelaku, kata Candra, memilih target pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mepet, ada yang mengeksekusi, ada yang bacok, ada yang mengambil motor.

"Rata-rata yang menjadi korban kejahatan ini dilukai para pelaku. Bahkan, salah satu korban meninggal dunia. Korban terakhir meninggal dunia, setelah dirawat, namun meninggal dunia," ungkapnya

Dikatakan Candra, komplotan ini mempunyai nama kelompok yaitu "Cibitung All Star,".

Dari kasus itu, Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Para pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi.


Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close