Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Disnaker Berikan 2 Opsi Rekrument -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Disnaker Berikan 2 Opsi Rekrument

, 7/08/2019 09:26:00 PM
Rapat antara Perusahaan-perusahaan dari beberapa Kawasan Industri di Kab. Bekasi dengan Disnaker Kab. Bekasi dan FINTER. Senin (8/7/19)
Vnn.co.id, Kabuapaten Bekasi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan HRD perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi yang bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochayadi mengatakan ini adalah salah satu program dari empat prioritas pemerintah saat ini. Dari prioritas itu, untuk tenaga kerja terus dilakukan.

Tidak hanya menggali informasi lowongan kerja, pihaknya pun turut menindaklanjuti teknis penerimaan para calon tenaga kerja. Dari hasil pertemuan itu, Disnaker menawarkan dua opsi untuk perekrutan tenaga kerja lokal.

Opsi pertama yakni perekrutan dilakukan dan difasilitasi oleh pemerintah, baik sarana maupun pra sarana. Perusahaan tinggal menentukan jumlah tenaga kerja beserta spesifikasi yang dibutuhkan. “Nantinya pemerintah yang menyiapkan sarana dan pra sarana,”.

Opsi kedua yakni perekrutan dilakukan oleh perusahaan masing-masing namun wajib berkoordinasi dengan pemerintah dalam Hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

"Jadi setiap perekrutan wajib lapor, agar kami dapat langsung mengawasinya. Tujuannya agar peruntukkannya bagi tenaga kerja Kabupaten Bekasi itu benar terserap. Benar-benar untuk warga Kabupaten Bekasi lowongan kerja itu,”ucapnya

Edi menegaskan Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada perusahaan, termasuk waktu perekrutan. “Jadi silakan pilih mau opsi yang mana, termasuk waktunya.

Karena mereka yang perlu kapan butuhnya. Tapi beberapa perusahaan memang sudah mendesak, membutuhkan tenaga kerja,”tegasnya

Edi juga menyampaikan Hal itu terkait Peraturan Bupati No 9 Tahun 2019 tentang Perluasan dan Kesempatan Kerja bagi tenaga kerja Lokal (Warga Kabupaten Bekasi).

Pantauan Vnn.co.id dalam pertemuan itu hampir semua HRD mengapresiasi atas pertemuan itu dan adanya Peraturan Bupati Bekasi No 9 Tahun 2019.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan pengurus Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan (FINTER) Kabupaten Bekasi.


Rep : AHIM
Red : JF

TerPopuler

close