Pengawas THR Perusahaan dan Perwakilan Perusahaan |
Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Terkait dipecatnya 12 orang karyawan di PT. Berkah Manunggal Prakarsa yang dikarenakan menuntut uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan haknya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Bogor langsung bergerak cepat melakukan sidak ke Perusahaan tersebut hari ini juga. Selasa (31/5/19) siang.
Sidak yang dipimpin oleh Zaki Budiman dengan Hari, langsung menemui pimpinan perusahaan, di PT. Berkah Manunggal Prakarsa, Jl. Raya Narogong No. 117, Dayeuh, Klapanunggal - Kab. Bogor.
Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan bersedia membayar THR dan Gaji Terakhir serta Uang Lembur yang selama ini tidak dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas dan karyawan yang dipecat masih di perusahaan.
Rep: Cogeng
Red: JA