Inspektorat Mulai Investigasi Laporan Dukcapil, Abdul Majid: Kami Kawal Sampai Tuntas
Informasi itu diperoleh Majid saat dirinya mendatangi Inspektorat Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan.
“Agenda saya hari ini ke Inspektorat untuk menanyakan tindak lanjut laporan saya terhadap Dukcapil sampai mana. Dari pihak Inspektorat tadi menyatakan tim investigasi sudah turun ke Dukcapil,” kata Majid.
Meski mendapat informasi bahwa tim investigasi telah turun, Majid mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut. Ia meminta pemeriksaan berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan.
“Saya akan kawal terus masalah ini. Saya berharap Inspektorat bekerja lurus dan baik,” ujarnya.
Pertanyakan Proses dan Batas Waktu Pemeriksaan
Majid juga mempertanyakan batas waktu yang diberikan Inspektorat kepada Dukcapil untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait laporan tersebut.
Menurut dia, Inspektorat belum memberikan batas waktu secara resmi kepada pihaknya. Namun, Majid mengaku akan kembali meminta perkembangan laporan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Saya minta seminggu lagi sudah ada kabar. Jangan sampai laporan ke Inspektorat ini tidak ada perkembangannya,” katanya.
Majid menilai pengawasan terhadap proses pemeriksaan perlu dilakukan agar pelayanan publik dan penyelesaian pengaduan masyarakat berjalan secara optimal.
Namun, ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses investigasi kepada Inspektorat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Persoalkan Pernyataan soal Integritas
Dalam kesempatan tersebut, Majid juga menanggapi adanya keterangan dari pihak Dukcapil yang menurutnya menyinggung persoalan integritas dirinya dalam mengawal perkara klien.
Majid menilai pernyataan tersebut tidak semestinya menggeser substansi persoalan yang sedang dipersoalkan kliennya.
“Kalau ada yang bicara soal integritas saya, justru saya mempertanyakan persoalan klien kami. Jangan sampai substansi perkara malah bergeser menjadi persoalan pribadi,” ujarnya.
Menurut Majid, pihaknya memilih untuk tetap fokus pada dokumen, fakta, dan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat.
Persoalan Administrasi Kependudukan
Majid menjelaskan, laporan tersebut berawal dari persoalan perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) yang menurutnya dialami klien.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbedaan status administrasi kependudukan yang kemudian mendorong mereka untuk menelusuri dasar perubahan data tersebut.
Menurut Majid, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai perubahan data, ditemukan dokumen berupa akta cerai yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Untuk memastikan keabsahan dokumen itu, pihaknya kemudian bersurat kepada Pengadilan Agama guna meminta konfirmasi mengenai status dokumen dan nomor registrasi yang tercantum.
“Akta cerai itu kami konfirmasi kepada Pengadilan Agama. Kami bersurat untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar diterbitkan oleh Pengadilan Agama,” kata Majid.
Menurut dia, pihak Pengadilan Agama kemudian memberikan jawaban tertulis yang menyatakan dokumen atau nomor registrasi yang ditanyakan tidak terdaftar.
“Pengadilan Agama membalas surat kami dan menyatakan nomor registrasi tersebut tidak terdaftar. Karena itu, persoalan ini kemudian kami laporkan,” ujarnya.
Majid menyebut dokumen terkait surat-menyurat tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai bahan pemeriksaan.
Namun, mengenai keabsahan dokumen, proses penerbitan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas munculnya dokumen tersebut, masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Soroti Kewajiban Verifikasi
Majid juga mempertanyakan proses verifikasi data dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, Dukcapil tidak hanya melakukan pencatatan, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dukcapil itu mencatat, bukan hanya menerima. Kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi data yang diterima dari pemohon dilakukan,” katanya.
Ia menyatakan dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar keberatannya telah dilampirkan kepada Inspektorat.
Majid menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil investigasi. Ia menyerahkan kepada Inspektorat untuk menguji dokumen dan keterangan para pihak guna menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi atau pelanggaran dalam proses tersebut.
“Kita punya bukti dan sudah kita lampirkan ke Inspektorat. Sekarang kami menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Minta Surat Tugas Investigasi
Selain meminta perkembangan laporan, Majid mengatakan dirinya juga telah meminta surat tugas pemeriksaan kepada Inspektorat.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk mengetahui dasar dan mekanisme pemeriksaan yang sedang dilakukan.
“Saya sudah minta surat tugas Inspektorat sesuai peraturan,” katanya.
Majid menegaskan akan terus memantau proses investigasi tersebut. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya akan kembali meminta penjelasan kepada Inspektorat dan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil awal investigasi maupun temuan tim yang disebut telah turun ke Dukcapil.
Dukcapil Kota Bekasi juga belum memberikan penjelasan secara resmi mengenai substansi laporan, proses verifikasi data, maupun dokumen yang dipersoalkan pihak kuasa hukum.
Redaksi membuka ruang bagi Inspektorat Kota Bekasi, Dukcapil Kota Bekasi, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red





