Soal Temuan 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, KPK : Masih Kami Kejar, Mohon Waktu
Kasus yang muncul kepermukaan terkait dugaan perkara penerimaan upah pungut di lingkungan Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Tidak adanya intervensi itu, disusul dengan peningkatan status penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Beleid dikeluarkan setelah ada kegiatan yang kemudian dibantah sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/26).
“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” sambung dia.
Budi mengatakan, kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan potongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dana hasil potongan tersebut diduga diperuntukkan atau diserahkan kepada penyelenggara negara.
Meski membantah giat penindakan tersebut adalah OTT, Budi menyebut ada temuan terkait pemotongan upah pungut yang dilakukan di Badan Pendapatan (Bapenda) di Kabupaten Bogor. Ada duit senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan.
“Betul adanya uang 1,5 Miliar yang kami amankan, dan sudah ada beberapa yang dimintai keterangan, selanjutnya akan kami perdalam lagi, ” tegas Budi.
Budi mengatakan, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dugaan perkara tersebut.
”Yang pasti proses sedang berjalan, mohon waktu untuk tahap selanjutnya,”tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat eselon II diduga telah dipanggil atau dijemput KPK, baik di kantor maupun kediaman mereka pada Kamis dini hari dan Jumat pagi.
Selain pejabat eselon II, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah ajudan serta pejabat eselon IV.
KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan potongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor.
Sementara itu, tim penindakan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus atau setelah membawa sejumlah pejabat Pemkab Bogor ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari hasil ekspose itu, dikabarkan pimpinan setuju dilakukan penyidikan menggunakan sprindik umum yang berarti belum ada tersangka.
Ekspose itu juga mengungkap ada jatah bonus pegawai Bapenda dipotong oleh Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Total dana Bapenda yang disunat mencapai lebih dari Rp17 miliar sejak awal hingga Juli 2026. Sedangkan sejak Juli 2025 hingga Juli 2026, Bupati disebut menerima sebesar Rp4 miliar.
Tak hanya itu, sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Bogor juga mendapatkan cipratan dari uang tersebut.
Redaksi: IP
Source: Nay/Aktualita





