BREAKING NEWS
HUT RI 2026 KONSULTASI ADVOKAT IKLAN JIBRIL 2026 HUT RI 2023 VNNCOID

Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Picu Kericuhan, Forkopimda Minta Kepastian Hukum


Vnn.co.id, BANDA ACEH — Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), diwarnai ketegangan setelah sekelompok massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang.

Berdasarkan laporan sejumlah media, kegiatan yang sebelumnya berlangsung dalam suasana doa dan zikir bersama kemudian memanas ketika terjadi upaya pengibaran Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. 

Situasi tersebut berujung pada aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan.

Bendera Bulan Bintang yang selama ini memiliki sejarah kuat dalam dinamika politik dan konflik Aceh kembali menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut berkaitan dengan status dan penggunaan bendera Aceh sebagaimana diatur dalam qanun daerah, sementara implementasi dan pengesahannya masih menjadi persoalan hukum yang belum memperoleh titik temu. Pemerintah juga telah menyampaikan imbauan terkait penggunaan simbol tersebut.

Pasca kericuhan, persoalan Bendera Bulan Bintang menjadi salah satu agenda pembahasan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dalam rapat yang berlangsung Minggu (16/8/2026) di Kantor Gubernur Aceh.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh bersama DPRA sepakat melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang. 


Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang sensitif bagi masyarakat Aceh dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan pemerintahan, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Di tingkat pemerintah pusat, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan dan keamanan.

Pemerintah pusat menekankan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian khusus karena terjadi hanya dua hari menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Semangat perdamaian Aceh yang lahir dari proses panjang dan ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi fondasi penting yang perlu terus dijaga. 

Karena itu, setiap perbedaan pandangan mengenai simbol, identitas maupun kebijakan di Aceh diharapkan dapat diselesaikan secara damai, konstitusional dan melalui dialog.

Menjaga perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. 

Perbedaan pendapat hendaknya tidak berubah menjadi konflik yang dapat merusak perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.


(Alex/Red)

close