Polisi Tegaskan Penangkapan Laras Faizati Sesuai Prosedur, Keluarga Tetap Keberatan

VNN.co.id - Polemik penetapan tersangka terhadap Laras Faizati Khairunnisa (26) terus bergulir. Laras dituduh menghasut pembakaran gedung Mabes Polri usai unggahan di media sosialnya.
Keluarga melalui kuasa hukum, Abdul Gafur Sangadji, menilai Laras tidak layak dijadikan tersangka. Menurutnya, unggahan Laras hanyalah bentuk kekecewaan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan Brimob saat aksi unjuk rasa.
"Beliau menyampaikan kritik dan kekecewaannya, tapi langsung ditetapkan tersangka tanpa pernah diminta klarifikasi," kata Gafur di Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).
Dikutip dari Detik.com, Laras dilaporkan pada 31 Agustus 2025 dan di hari yang sama statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Sehari setelahnya, ia dijemput paksa aparat Siber Bareskrim di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami sampai hari ini tidak tahu siapa pelapornya. Padahal Laras adalah anak muda cerdas dengan pengalaman internasional," tegas Gafur. Ia menduga ada upaya aparat membungkam suara kritis dari kalangan muda.
Sang ibu, Fauziah, juga angkat bicara. Ia berharap anaknya bisa dibebaskan dan tidak diproses lebih lanjut. "Saya mohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan penyidik, tolong jangan lanjutkan proses hukum ini. Laras hanya anak biasa," ucapnya.
Di sisi lain, polisi membantah tudingan keluarga. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, penangkapan Laras merupakan bagian dari strategi penyidikan tindak pidana siber yang bersifat khusus.
"Perubahan barang bukti digital bisa terjadi kapan saja, sehingga langkah penangkapan langsung harus dilakukan," jelas Himawan.



