BREAKING NEWS

Menteri Ingatkan Data Payment ID Jangan Disalahgunakan



VNN.co.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan pentingnya perlindungan data Payment ID agar tidak disalahgunakan. Prasetyo juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

"Ya iya dong, enggak boleh. Kan ada perlindungan-perlindungan data pribadi apalagi bersifat keuangan, enggak boleh," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Meski begitu, Prasetyo menyebut data yang bersifat laporan produksi dapat dibuka untuk publik. 

"Tapi yang bersifat laporan terbuka ya misalnya tadi hasil produksi berapa, itu sesuatu yang harus terbuka enggak boleh juga kemudian disembunyikan," tambahnya.

Prasetyo membantah anggapan bahwa Payment ID digunakan untuk memata-matai masyarakat. Ia menegaskan data dari Payment ID tidak bisa digunakan sembarangan, dan negara memang perlu mengetahui transaksi tertentu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi apalagi yang berkenaan dengan misalnya data-data pribadi itu kan sudah ada aturannya, tapi bahwa semangatnya adalah semua transaksi-transaksi itu yang harus negara harus tahu, kita semua harus tahu, karena banyak juga yang kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Contohnya, dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), Payment ID digunakan untuk menelusuri penggunaan dana agar tepat sasaran. 

"Bukan kemudian kita ingin kepo atau melihat, enggak, tetapi semangatnya kan untuk perbaikan bahwa ternyata setelah di mapping, bahasa lainnya tadi diidentifikasi itu ketemulah hal-hal yang seharusnya tidak terjadi antara saudara-saudara karena seharusnya sudah tidak layak menerima bantuan sosial, tapi masih menerima," jelas Prasetyo.

Ia menambahkan, ada kasus penerima bansos yang memanfaatkan dana untuk kegiatan lain seperti judi online, yang seharusnya tidak terjadi.

Bank Indonesia (BI) juga menegaskan Payment ID bukan alat untuk memantau transaksi per individu. Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan Payment ID digunakan untuk melihat perekonomian secara keseluruhan, bukan ruang privat nasabah. Payment ID adalah kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tiga fungsi utama Payment ID antara lain sebagai kunci identifikasi profil pelaku sistem pembayaran, alat otentikasi data dalam pemrosesan transaksi, dan penghubung antara profil individu dengan data transaksi secara rinci. 

"Kalau lihat pertumbuhan ekonomi itu kan sektoral kita lihat. Enggak pernah kita lihat, masuk ruang privat satu per satu, tidak ada gunanya dan melanggar undang-undang," ujar Dicky pada Editor Lunch Meeting BI di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dicky menekankan, BI hanya menggunakan Payment ID untuk menganalisis sektor ekonomi berdasarkan konsumsi dan transaksi masyarakat, misalnya industri sepatu, hotel, restoran, dan kafe, tanpa mengakses data individu nasabah. 

"Pemahaman terhadap yang berkembang saat ini sudah terlalu jauh, bahwa BI ingin mata-matai, ingin ketahui ruang privatnya individu masyarakat, tidak mungkin," tegasnya.***