Arief Hidayat dan Anwar Usman Akan Pensiun dari MK, Surat Dikirim ke DPR

VNN.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR RI terkait dua hakim konstitusi yang akan pensiun dalam waktu dekat, yaitu Arief Hidayat dan Anwar Usman. Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, semua tahapan terkait proses ini berada di DPR.
“Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” ucap Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dari sembilan hakim MK, Arief Hidayat dijadwalkan pensiun pada Februari 2026, sedangkan Anwar Usman akan memasuki masa pensiun akhir Desember 2026.
Suhartoyo menegaskan, MK tidak mendorong DPR untuk mengatur komposisi hakim konstitusi dengan target tertentu, seperti keterwakilan perempuan, karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan turunannya.
“Tidak, tidak ada karena memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada aturan pelaksanaannya enggak,” jelas Suhartoyo.
Ketentuan mengenai batas usia hakim konstitusi tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan hakim konstitusi dapat diberhentikan karena mencapai usia 70 tahun atau memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirim pemberitahuan ke DPR paling lambat enam bulan sebelum seorang hakim memasuki usia pensiun.
Saat ini, usia hakim MK adalah sebagai berikut: Suhartoyo 65 tahun, Anwar Usman 68 tahun, Arief Hidayat 69 tahun, Saldi Isra 56 tahun, Enny Nurbaningsih 63 tahun, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh 60 tahun, Guntur Hamzah 60 tahun, Ridwan Mansyur 65 tahun, dan Arsul Sani 61 tahun.***
