Alfamart di Kampung Garon Cabangbungin Diduga Tak Berizin, Dinas Cipta Karya Turun Tangan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Alfamart di Kampung Garon Cabangbungin Diduga Tak Berizin, Dinas Cipta Karya Turun Tangan

, 5/02/2023 07:55:00 AM


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi – Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Ary Saktiawansyah menanggapi terkait kisruh antara toko modern yaitu Alfa Mart dengan para masyarakat adat yang berlokasi di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Ary Saktiawansyah mengatakan akan segera mengirim surat kepada para pengelola toko modern itu. Sehingga jika memang terbukti tidak berizin, maka bangunan tersebut akan ditertibkan.

"DCKTR akan bertindak tegas. Betul, jika tidak ada dokumen perizinannya maka akan ditertibkan," tegas Ary kepada wartawan, Minggu (16/4/23).

Ditambahkannya, Pemkab Bekasi mewajibkan semua bangunan Gedung memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"PBG dan SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini DCKTR dan kemudian PBG di DPMPTSP yang menyatakan bahwa kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya," ujarnya.

Seperti yang diketahui, sanksi jika tidak memiliki PBG atau IMB setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Peringatan tertulis

Pembatasan kegiatan pembangunan;

Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung

Pembekuan persetujuan bangunan gedung;

Pencabutan persetujuan bangunan gedung;

Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Lebih parahnya selain itu, lanjut Ary, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. Untuk pembongkaran dan penertibannya ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Red : Ramdhan

TerPopuler

close