Vnn.co.id, Kota Bekasi - Untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam pembangunan daerah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi mengundang KH Amang Syafrudin, LC.,MM anggota DPD sekaligus MPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat untuk menjadi narasumber utama dalam Kuliah Umum yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 di Gedung I lantai III Kampus UNISMA Bekasi.
Acara
Kuliah Umum yang mengusung tema “Partisipasi Mahasiswa dalam Mendukung Program
Kerja DPD RI untuk Percepatan Pembangunan Daerah” tersebut dibuka langsung oleh
Rektor UNISMA Dr. Hermanto, M.M.,MPd. Dalam sambutannya, Dr. Hermanto
menyampaikan bahwa mahasiswa perlu melek politik serta ikut terlibat dalam
politik untuk pembangunan bangsa dan negara.
"Visi
Unisma adalah mencetak manusia-manusia unggul, manusia khairu ummah, salah
satunya perjuangan Islami, kebangsaan dan kewirausahaan. Mahasiswa kami telah
disiapkan untuk membangun bangsa dan negara kita ke depan, salah satunya
melalui kegiatan hari ini," jelas Dr. Hermanto
Sebagaimana
diketahui, mengacu pada ketentuan Pasal 22 D UUD 1945, sebagai lembaga
legislative, DPD memiliki peran dan fungsi antara lain fungsi legislasi, fungsi
pengawasan, dan fungsi penganggaran yang dijalankan dalam rangka fungsi
representasi. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPD tidak dapat berjalan
sendirian, diperlukan adanya kolaborasi antar stakeholder untuk membantu
kinerja DPD terutama dalam hal percepatan pembangunan daerah. Salah satu
stakeholder tersebut ialah adanya keterlibatan mahasiswa.
Dalam
paparannya, KH Amang Syafrudin, LC.,MM menyampaikan bahwa mahasiswa merupakan penentu
perubahan bangsa. Sebagai agent of change, diperlukan keterlibatan aktif dari
para mahasiswa untuk senantiasa berpartisipasi dalam politik.
"Mahasiswa
adalah representasi dari rakyat, terutama rakyat di daerah, oleh karena itu
diperlukan keterlibatan mahasiswa dalam politik. Dalam dunia politik, hanya ada
dua pilihan, menjadi objek atau subjek," ungkap Senator kelahiran Sukabumi, 4
Juni 1964 tersebut.
Lebih
lanjut, Senator yang juga merupakan Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah
(BULD) DPD RI tersebut juga menjelaskan terkait kewenangan DPD terutama dalam
fungsi legislasi. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki DPD hanya bersifat
rekomendasi. Namun, dalam hal konstitusi, sebagai bagian dari MPR RI, anggota
DPD memiliki kewenangan dalam penentuan konstitusi Indonesia.
Untuk diketahui, output dari adanya Kuliah Umum ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pembangunan baik dari skala lokal, nasional hingga skala global.
Penulis : SDR
Red : Ramdhan