Tak Bisa Menunjukkan, DPKPP Masih Menunggu Dokumen Izin Fresh Beton -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Bisa Menunjukkan, DPKPP Masih Menunggu Dokumen Izin Fresh Beton

, 11/08/2022 04:55:00 PM
Foto : potretbogor.id


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Citeureup, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen izin yang dimiliki oleh PT. Farassindo Perkasa yang berlokasi di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup.

UPT Pengawas Bangunan Wilayah Citeureup Ali Akrab, mengatakan bahwa dirinya masih menunggu dokumen izin yang sebelumnya dari pihak perusahaan berlabel Fresh Beton ini tidak bisa menunjukkan.

"Kami masih menunggu dokumen izin yang dimiliki Fresh Beton. Kemarin pas dicek ke lokasi belum bisa ngasih, makanya kami kasih teguran ke satu," kata Ali, saat dihubungi melalui telepon. Jum'at (4/11/22).

Sesuai tupoksinya, Ali menerangkan pihaknya hanya dapat melakukan tindakan persuasif dalam bentuk pengawasan saja. Hingga kini masih menunggu pihak Fresh Beton untuk menunjukkan dokumen izin yang dimilikinya.

"Katanya pihak perusahaan mau menunjukkan, kita tunggu sampai dua hari kedepan. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen izin sampai surat teguran ketiga, maka akan kita limpahkan ke Satpol PP Kabupaten," terangnya.

Ditempat terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bogor, Ruslan membenarkan bahwa PT. Farassindo Perkasa yang disebutkan DPKPP itu belum terdaftar.

"Tadi coba di cek tidak ada. Tapi, saya minta nama pastinya dulu, sudah benar atau belum. Sebab, kurang huruf atau salah huruf saja bisa berubah. Makanya saya belum berani mengatakan tidak berizin," terang Ruslan.

Red : Ramdhan

TerPopuler

close