Vnn.co.id, Kabupaten Sigi - Berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hajar modjo SE., MM., mantan BPKAD Sigi yang saat ini telah pindah tugas di lingkungan Pemerintah Kota Palu dan telah dilantik sebagai kepala BPKAD kota palu.
Pardi, pengurus Aliansi Koalisi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sigi menyatakan bahwa Bupati Sigi tidak bisa memanggil mantan kepala BPKAD Sigi karena yang bersangkutan telah pindah di lingkungan Pemerintah Kota Palu, jika Bupati Sigi ingin memanggil yang bersakutan pun harus mendapat persetujuan Walikota Palu.
"Bupati Sigi yang begitu arogan dan sok kuasa banyak melakukan PMH menzolimi PNS dan tidak perduli dengan kondisi kesejateraan masyarakatnya yang sangat menderita pasca musibah gempa dan likuifaksi sehiga daerah tersebut termasuk salah satu daerah tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Hal itu yang membuat Kabupaten Sigi perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dibandingkan sibuk dengan memikirkan hal-hal pribadi antara lain mencalonkan diri sebagai kandidat Gubernur Sulawesi Tengah.
"Menurut saya belum cocok jadi gubernur, lebih baik fokus ke hal yang lebih serius di daerah," sambung Pardi, pengurus Aliansi Koalisi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sigi.
Rep : Idham
Red : Ramdhan