(Foto: projectmultatuli.org). |
Vnn.co.id, Lawu - Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu timur,
Sulawesi Selatan mencuat ramaikan perbincangan publik. Dengan penuh
kontroversi, Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan tesebut dengan alasan
tak cukup bukti.
Kejadian pencabulan tersebut telah berlangsung pada tahun
2019, terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang berinisial SA. Ia diduga
mencabuli ketiga anaknya yang masih di bawah umur 10 tahun dengan meninggalkan
bekas luka di vaginanya. Kasus tersebut diliput dengan lengkap oleh Projectmultatuli dan kini laporannya
dianggap hoaks oleh Polisi setempat.
Sementara itu, penasihat hukum korban dari LBH Makassar
mengungkapkan, kasus tersebut harus diselidiki lebih lanjut dan diambil
alih Polri.
"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali
lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di
Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti,
agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," ujar Rezky Pratiwi dikutip
dari Antara.
Kejanggalan demi kejanggalan terjadi pada pengusutan kasus
tersebut. Lydia yang merupakan ibu korban, berusaha keras untuk mencari keadilan
dengan melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak yang berwenang. Namun, hasilnya selalu nihil, bahkan ia dianggap memiliki gangguan jiwa seperti yang
tertuang di liputan Projectmultatuli.
Kini, tekanan dan atensi besar publik berharap agar kasus
ini kembali diselidiki dan diusut hingga tuntas demi keadilan sang korban dan
ibunya.
Rep: Pranaja
Red: Mega