Pelaku Penusukan Seorang Ibu dan Anaknya, Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pelaku Penusukan Seorang Ibu dan Anaknya, Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

, 5/16/2021 09:39:00 AM

 

Pict. Istimewa

Vnn.co.id, Sekadau - Sungguh tega pelaku penusukan yang terjadi pada malam takbiran di Sekadau. Peristiwa penusukan ini dialami oleh seorang ibu dan anaknya, di sebuah toko Meubel pada Rabu malam (12/05/2021) pukul 21: 00 WIB.

Akibatnya, seorang ibu inisial NV yang berusia 37 tahun mengalami luka di leher, perut dan tangan, dan anaknya VN berusia 13 menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Anuar Syarifudin, pada hari Kamis (13/05/2021) mengatakan melalui Humas Polres Sekadau bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada. "Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Kepolisian," ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan pelaku itu didasari atas rasa sakit hati karena pelaku diminta untuk tidak bekerja lagi sebagai karyawan di toko meubel tersebut.

Pelaku berinisial MW berusia 21 tahun dan telah 7 tahun bekerja ditempat NV. MW lantas mendatangi toko yang juga kediaman korban untuk berbicara dan menanyakan kepastian apakah masih bisa bekerja atau tidak.

"Kesal dengan sikap korban yang tidak merespon, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah yang diselipkan di pinggang celana pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Sekadau ini.

Ditambahkan pula, saat itu pelaku yang terhasut oleh emosinya sendiri langsung berdiri dari kursi, menjambak rambut serta menusuk perut sebelah kiri korban menggunakan pisau yang dibawanya itu.

"Sang anak yang tengah belajar di dekat ibunya turut menjadi korban keganasan pelaku, sebelumnya ia kaget dan berteriak histeris melihat ibunya ditusuk," ujar Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin ini.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.


Jurnalis : Muhammad Sandi

Red 

TerPopuler

close