Kenaikan Pangkat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Salatiga -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kenaikan Pangkat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Salatiga

, 4/01/2021 02:57:00 PM
Penyerahan simbolis SK kepada ASN yang naik pangkatnya.


Vnn.co.id, Salatiga
– Dalam dunia kerja, kenaikan pangkat merupakan hal yang lazim, termasuk bagi profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seseorang ASN diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat ASN biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama ASN dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS.

Pada hari ini, kenaikan pangkat diberikan  kepada  21 orang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas, yang terdiri dari 8 orang Jabatan Pelaksana dan 13 orang Jabatan Fungsional. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, M. Marhadi, SKM.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara, oleh sebab itu ia memotivasi kepada ASN yang naik pangkat untuk lebih meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugasnya.  


Secara simbolis, SK diserahkan oleh Sekretaris kepada dr. Deasy Vebriana P sebagai perwakilan dari Jabatan Fungsional dan Vivanda Pritasari, SKM, M.Kes sebagai perwakilan dari Jabatan Pelaksana. Selanjutnya penyerahan kepada 19 orang ASN lainnya dilakukan oleh Kabid P2P Junaedi, Kabid Kesmas Suparli, dan Kabid Yankes SDK dr. Prasit Al Hakim. 

Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan. Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah ASN bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun. "Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan". Begitu bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.


Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional.  Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. ASN jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat baru bagi ASN dalam mengabdi negara, dan bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jurnalis: Jarkoni

Editor: Mega

TerPopuler

close