Vnn.co.id, Bogor – Menanggapi usulan pembentukan atau pemekaran Daerah
Otonomi Baru (DOB) khususnya Kabupaten Bogor dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
melalui surat bernomor 373/OD/04.02/PEM/OTDA, Ketua Presidium Bogor Timur Naizul
Alhafiz Rana turut mendukungnya.
“Sangat mendukung atas apa yang
dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, artinya beliau memang berkomitmen dan
sesuai dengan penjadwalan bahwa di semester satu usulan dan persetujuan bersama
antara gubernur dan DPRD Provinsi Jabar betul-betul disampaikan,” katanya saat
dikonfirmasi vnn.co.id, Rabu (17/2/21).
“Tinggal kita mengawal langkah selanjutnya
untuk diagendakannya paripurna atau persetujuan bersama antara gubernur dan
DPRD Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam surat yang
dilayangkan kepada Ketua DPRD Jabar tertanggal 22 Januari 2021 tersebut, Gubernur
Ridwan Kamil menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima dua
usulan dari Daerah Induk untuk pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDOB)
melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
“Menindaklanjuti aspirasi pembentukan/pemekaran daerah
di Jawa Barat dan untuk mendukung RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2023,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
telah menerima dua usulan dari Daerah Induk untuk pembentukan Calon Daerah
Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).” Demikian isi surat tersebut.
Selain itu, surat Gubernur Ridwan
Kamil tersebut juga melampirkan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi
yang telah disesuaikan dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu CDPOB Kabupaten
Bogor Timur dan CDPOB Kabupaten Indramayu Barat pada bagian alinea kedua.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami usulkan
kedua daerah dimaksud untuk dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat
sebagai dasar persetujuan bersama pembentukan CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan
Indramayu Barat antara Ketua DPRD Provinsi dengan Gubernur untuk melengkapi
persyaratan administrasi pengusulan kepada pemerintah."
Red: Mega