Pasutri Ini Edarkan Sabu ke Orang Tuanya Sendiri, Diamankan dan Barang Bukti Mencapai Rp 1 M -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pasutri Ini Edarkan Sabu ke Orang Tuanya Sendiri, Diamankan dan Barang Bukti Mencapai Rp 1 M

, 2/21/2021 12:40:00 PM

PAsutri bandar sabu dan orang tua serta barang bukti yang mencapai Rp 1 M.

Vnn.co.id, Jombang - Lantaran menjadi pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya), pasangan suami istri (pasutri) muda ini diamankan Anggota Reskoba Polres Jombang beserta kedua orang tuanya.

Pasutri yang diketahui dengan nama Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Sementara, orang tuanya bernama Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijanti (40) keduanya sebagai pelanggan. Mereka merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Hal itu diungkapkan oleh AKP Moch Mukid, Kasatreskoba Polres Jombang yang awalnya petugas menangkap mantan pasutri bernama Joko dan Anik yang merupakan Target Operasi (TO), Rabu (17/2/21) sekira pukul 00.30 WIB.

"Awalnya kami tangkap kedua tersangka yang sudah kami TO sebelumnya. Dari pelaku, kami amankan dua paket sabu. Masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram yang dibungkus plastik klip," tutur AKP Muklid, Sabtu (20/2/21).

Dari hasil penyidikan itu, kedua tersangka akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Eko dan Valupi yang merupakan anak kandung serta menantunya sendiri.

"Ternyata Valupi ini anak kandung Anik dan Joko, sedangkan Eko menantunya. Mereka menjual barang ke orang tuanya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp 1 Miliar, dengan rincian sabu-sabu sebanyak 408,93 gram yang disimpan dalam kaleng biskuit, 128.000 butir okerbaya jenis pil berlogo Y dikemas dalam 128 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir.

"Barang bukti keseluruhan kami taksir senilai Rp 1 miliar. Sabunya 4 ons. Kalau 1 gram seharga Rp 1,1 Juta, jadi Rp 440 Juta. KAlau pil Y per butir Rp 5 Ribu. Mereka statusnya bandar dari jaringan Lapas Sidoarjo," jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka ditahan di Mapolres Jombang dan terancam 20 tahun penjara dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red: Mega

TerPopuler

close