Bupati Bekasi Didesak Copot Camat Cikarang Utara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bupati Bekasi Didesak Copot Camat Cikarang Utara

, 1/20/2021 05:27:00 PM

Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) Usai Mendatangi Kantor Kecamatan Cikarang Utara (foto : Ahim)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) desak Bupati Bekasi untuk mencopot Camat Cikarang Utara, Enop Chan, yang telah menyalahi wewenang atau aturan dengan mengangkangi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut disebabkan Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi PLT Kepala Desa Cikarang Kota.

"Dengan pengangkatan Roalih sebagai Plt Kepala Desa Cikarang Kota adalah sebuah kesalahan bagi Camat. Padahal dalam regulasi sudah jelas Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru," kata ketua Fowapti, Maskuri, kepada wartawan, Rabu (20/01/2021).

Tidak hanya itu, Maskuri juga menyebutkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A yang menyebutkan Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa.

"Jelas kewenangan camat itu apa? Toh dalam regulasinya PLT itu harus diangkat oleh Bupati. dari UU, Penendagri Sampai Perdanya ada tidak non PNS menjadi PLT?", tanyanya.

Kecuali, Kepala desa sebelumnya tidak bersangkutan hukum, tetapi kan hari ini tinggal menunggu pelantikan kades saja, kenapa harus non ASN yang di tempatkan?.

"Untuk itu seluruh warga pilar mendesak Bupati Bekasi, Eka Supria untuk segera mencopot Camat Cikarang Utara Enop chan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah, mengakui Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota  menjadi PLT Kepala Desa Cikarang Kota tidak ada aturannya, tetapi dia menampik pengangkatan tersebut adanya maladministratif. 

"Tidak ada aturannya, dikarenakan PJ sebelumnya sudah pensiun. Jadi sekretaris desa yang di angkat menjadi PLT, sebab untuk mengefisienkan waktu. Karena Desa Cikarang Kota sedikit lagi pelantikan Kades, untuk mengisi jabatan untuk menjalankan roda pemerintahan desa," ujarnya.

Sementara itu Camat Cikarang Utara, Enop Chan, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp tidak menjawab memilih untuk bungkam sampai berita ini diterbitkan.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close