PT. Citra Silika Mallawa (CSM) Diprotes Warga Desa Sulaho Lasusua, Diduga Tambang Cemara Lingkungan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PT. Citra Silika Mallawa (CSM) Diprotes Warga Desa Sulaho Lasusua, Diduga Tambang Cemara Lingkungan

, 11/03/2020 10:31:00 AM


Warga Desa Sulaho Lasusua, Kolaka Utara,
Diskusi Dengan Jenne Carolyne.

Vnn.co.id, Kabupaten Kolaka Utara - Bisnis tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini masih menjadi persoalan yang krusial dan tak pernah habis diperbincangkan hingga menjadi sorotan banyak pihak.

Kasus perkasus di industri tambang ini sudah banyak terjadi, bahkan sampai hari ini. Tidak tanggung-tanggung, dampak yang ditimbulkan rusaknya lingkungan dan perlakuan terhadap warga masyarakat setempat yang terkena dampak serta soal lahan warga yang terkena efek dari pertambangan seringkali membuat lalai para pengusaha.

Sama hal nya yang terjadi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Utara, tepatnya di Dusun Empat.

Sebuah perusahaan tambang bernama PT. CSM (Citra Silika Mallawa) milik H TAN dengan Direktur atas nama Samsul Alam Paddo, dikeluhkan warga masyarakat setempat.

Mereka memprotes dan keberatan dengan keberadaan perusahaan tersebut yang selama ini melakukan penambangan ore atau biji nikel di wilayahnya dengan jalan merusak dan mencemari lingkungan.

PT. CSM pun kurang harmonis kedekatannya dengan masyarakat Desa Sulaho. Terutama berkaitan dengan lahan warga yang belum dibebaskan (Dibayar).

"Belum ada pembebasan lahan, baru tanaman. Sampai hari ini tidak ada itikad baik pihak perusahaan membebaskan lahan kami untuk ditambang. Ini yang kami tidak terima. Tapi jangan juga sampai merusak lingkungan karena bisa mengancam pemukiman warga," ujar Nurlina, salahsatu warga dusun Empat, ketika bertemu awak media di Mapolda Sultra, Kendari, Senin kemarin (02/11/2020).

Keberadaan Nurlina di Mapolda untuk memenuhi Panggilan Klarifikasi Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, setelah adanya laporan dari pihak CSM.

Nurlina datang bersama warga desa Sulaho lainnya yang juga turut dipanggil, termasuk Kepala Dusun Empat, Abdullah.

Rombongan warga masyarakat tersebut ditemani Kepala Desa Sulaho, M Nazril Arham. Juga tampak Jenne Carolyne, yang mengadvokasi atau mendampingi para warga tersebut lewat jalur non-litigasi.

"Coba cooling down dulu. Jangan dulu menahan sampai saya menemukan fakta hukum baru duduk bersama dengan pihak perusahaan. Redam dulu sambil kita cari solusinya," ujar Jenne di Mapolda Sultra.

Selama beroperasi, perusahaan pertambangan itu dinilai warga setempat telah mencemari lingkungan dan membuat sejumlah lahan warga terkena dampak dari berdirinya tambang itu.

"Makanya ikan itu sudah pada lari dan sudah susah untuk mencarinya. Kalau dulu kita mancing bisa kita kasih lempar saja di pinggir itu pancing kita bisa tangkap ikan," tutur Abdullah.

Nurlina dihalau ketika di area tambang.

Setelah tambang beroperasi, katanya, ia keluar jauh melaut.

"Itu pun belum tentu bisa dapat banyak," ujarnya lagi.

Abdullah mengaku heran dengan cara pihak PT. CSM.

"Padahal sudah sampai 60 tongkang ore yang diangkut, kenapa untuk bebaskan lahan dan hauling tidak bisa dibayar," ucapnya.

Pihak CSM sendiri lewat Ketua Tim Tambang atau KTT-nya, Gozali, menampik jika pihaknya dianggap telah mencemarkan lingkungan.

"Sebenarnya penambangan terdahulu menurut informasi dari teman-teman," kilahnya menangkis. 

Usai klarifikasi pihak Subdit Tipidter, sontak diperoleh informasi jika Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri, ingin menemui langsung para warga tersebut tanpa kehadiran pihak PT. CSM.

Rencanaya jadwal pertemuan hari ini (Selasa, 3/11/2020). Tapi, belum juga beres urusannya dengan Polda, Polres Kolaka Utara ikut melayangkan surat panggilan.

Salah satu yang dipanggil adalah Abdullah, terkait laporan adanya usaha menghalang-halangi kegiatan pertambangan. Surat panggilan tersebut untuk Rabu 4 Nopember 2020. 

Sebelum lapor-melapor ini, memang terjadi aksi protes di lapangan dari warga setempat kepada pihak PT. CSM. Aksi yang ditunjukkan Nurlina, warga dan seorang ibu rumah tangga, terdeteksi serta tertangkap rekaman video.

Tampak dalam tayangan video, beberapa orang yang diduga karyawan perusahaan tersebut serta aparat keamanan dari kepolisian setempat. Mereka mencoba menghalau pergerakan Nurlina.

Dari peristiwa tersebut kemudian bermuara kepada Polda dan Polres setempat. Dikonfirmasi via WA, owner PT. CSM, H TAN, tidak merespon.

Untuk diketahui, PT. CSM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Konawe Utara. IUPnya, sesuai data, bernomor 540/399 tahun 2013. IUP ini tercatat berakhir 14 Mei 2021 dengan total areal seluas 1700 hektar.

Jika merunut regulasi tentang pertambangan hingga yang terbaru, maka IUP tersebut dapat dianggap usang dan tak berlaku lagi karena adanya peraturan baru yakni Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini terkesan 'aji mumpung' meraup dollar memanfaatkan sisa waktu sebelum IUP usang berakhir. 

Jurnalis: Anto

Editor: IP

TerPopuler

close