Implementasi Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Implementasi Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

, 11/30/2020 10:30:00 AM

Ilustrasi (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Citizen - Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia telah melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang dikuatkan melalui Perda di daerahnya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan disetiap daerah diharapkan agar dapat menekan kenaikan angka positif covid-19 di Indonesia yang beberapa Kabupaten/Kotanya masih menjadi zona merah atau zona yang memiliki tingkat kerawanan penularan covid-19 paling tinggi.

Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah agar dapat menghentikan laju penularan di berbagai Kabupaten/Kota yang masih memiliki tingkat penularan yang tinggi. Hampir seluruh rangkaian aktivitas masyarakat yang umumnya dilakukan setiap hari, kini tidak bisa dilakukan lagi. Sebab aktivitas yang sifatnya melakukan kontak langsung dengan orang lain kini dibatasi, seperti kegiatan perkantoran, aktivitas di pabrik, kegiatan belajar mengajar, tempat wisata, restoran hingga tempat-tempat yang dapat menimbulkan keramaian masyarakat sementara ini dibatasi. Dengan diberlakukannya Perda tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, mulai dari sosialisasi hingga razia protokol kesehatan terus dilakukan guna melawan pandemi covid-19 dengan mengikuti aturan kesehatan yang berlaku. 

Pada pelaksanaannya, banyak tantangan yang dihadapi untuk benar-benar menerapkan aturan tentang protokol kesehatan ini. Perekomomian masyarakat di berbagai daerah kian melemah akibat diberlakukannya PSBB pertama kali yang dilakukan Pemerintah pada 15 April 2020 lalu. Pasalnya, Pemerintah membatasi hingga menutup berbagai aktivitas masyarakat. Padahal, penjual kebutuhan pokok seperti makanan, sembako, dan kebutuhan pokok lainnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat jika tempat-tempat tersebut operasionalnya dibatasi. 

Tetapi, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk masyarakat dapat beraktivitas dengan tetap menekankan penerapan protokol kesehatan dan memberikan batasan waktu operasional untuk tempat-tempat pertokoan maupun bagi pedagang lainnya. Mengingat grafik kasus covid-19 yang masih naik turun, penertiban protokol kesehatan terus digalakkan melalui Satgas covid-19 agar dapat maksimal dalam menekan angka penularan covid-19. Bantu Pemerintah melawan covid-19 dengan menerapkan 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.

Penulis : M Ramdhan Hasby P, Mahasiswa Universitas Islam "45" Bekasi, Prodi Ilmu Pemerintahan

TerPopuler

close