Upah Minimum Sektoral Jawa Barat telah Ditetapkan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Upah Minimum Sektoral Jawa Barat telah Ditetapkan

, 10/20/2020 07:49:00 PM

Surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pengaturan upah sektoral Kabupaten Bogor.


Vnn.co.id, Jawa Barat - Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.652-Yanbangos/2020 tentang upah minimum sektoral Kabupaten Bogor tahun 2020, upah minimum sektoral Bogor telah ditetapkan dan tidak boleh dikurangi maupun dilebihkan.

Lampiran surat yang dibuat dan ditandatangani pada 16 Oktober 2020 tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan beberapa peraturan dan perundang-undangan juga perhatian terhadap surat rekomendasi Bupati Bogor, rekomendasi penetapan upah Dewan Pengupahan, dan rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

Tertulis di sana bahwa keputusan itu berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai kesepakatan atau terikat dengan serikat pekerja atau buruh sektor yang bersangkutan. Selain itu, surat itu juga mengharuskan upah dibayarkan sesuai waktu yang telah disepakati.

Demikian peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Bupati Bogor yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang telah ada.


Red: Mega

TerPopuler

close