Tak Kunjung Dibuatkan Sporadik, Muniroh Laporkan Kades Mangun Jaya Tambun Selatan Ke Bupati Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Kunjung Dibuatkan Sporadik, Muniroh Laporkan Kades Mangun Jaya Tambun Selatan Ke Bupati Bekasi

, 12/06/2019 05:15:00 PM
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Didampingì dua orang kuasa hukumnya, Muniroh Binti Almarhum Sepri, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Desa Sukamahi, Kecakatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/12/2019) kemarin.

Kedatangan, Muniroh untuk mengadukan, Kepala Desa (Kades) Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan ke Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, karena menolak permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) peninggalan orang tuanya tanpa alasan yang jelas.

Kepada wartawan, Munaroh melalui Kuasa hukumnya Stephen Panjaitan menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 menyebutkan, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya.

“Tanah klien kami seluas 860 meter persegi di Kampung Siluman RT 003 RW 002, Dusun I, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, sudah puluhan tahun ditempati penyerobot dan dibangun kios-kios kecil untuk disewakan,” terangnya, Jumat (6/12/2019).

Makanya sambung Stephen, ahli waris memohon bantuan kepada kami untuk dapat mendapatkan kembali haknya yang selama puluhan tahun diserobot oleh yang mengaku-ngaku bahwa itu lahan miliknya.

“Disamping itu, kami juga melakukan investigasi, bahwa benar lahan itu, masih milik almarhum Sapri,” jelas Stephen.

Lebih lanjur kata Stephen, langkah dan upaya kuasa hukum ahli waris sudah terlaksana dan mendapati kepemilikkan yang sah almarhum Sapri diantaranya surat dari Kecamatan yang membuktikan bahwa tidak adanya peralihan hak kepada siapapun dan masih atas nama almarhum Sepri.

“Kedua, kita juga meminta surat legalisir girik dari Kecamatan dan itu diberikan. Bahkan, ahli waris memiliki surat segel tahun 1975,” ulasnya.

Stephen juga menjelaskan, pengajuan permohonan surat Sporadik ini berdasarkan dokumen berupa surat jual beli mutlak sebidang tanah yang berdiri bangunan tempat tinggal mutlak dengan segel tertanggal 22 Mei 1975 dan IPEDA/Girik C No.3454 Persil 250 tertanggal 11 Desember 1975.

Selain itu, berdasarkan surat pengecekan PPAT dari Kecamatan Tambun Selatan Nomor 470/91/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 yang menjelaskan, bahwa tidak adanya pelepasan hak atas nama dan girik tersebut, IPEDA Nomor:23/Des/1975 tertanggal 11 Desember 1975 terlegalisir atas Nama Almarhum Sapri bin Moh. Sahri.

“Tidak ada alasan dari pihak Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan Sporadik. Apalagi dari RT dan RW sudah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut oleh ahli waris almarhum Sapri bin Moh. Sahri,” tandasnya



Rep : Ahim
Red : JF

TerPopuler

close