Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Pemandu Lagu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Pemandu Lagu

, 9/27/2019 01:01:00 AM
Dua Pemandu Lagu (PL) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. 
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Dua diantaranya, adalah perempuan inisial WA dan DT yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) karaoke di salah satu tempat hiburan malam Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penangkapan itu, berdasarkan laporan masyarakat. Petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku WA dan DT yang diduga kerap memperjual belikan sabu ditempat mereka bekerja.

“Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda yaitu, di Perum Meadow Greend Cikarang Selatan dan pinggir Jalan Niaga Raya Cikarang Utara saat tengah membeli pulsa dengan berat total 0,21 gram yang disimpan di dalam bungkus permen,” jelasnya di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Rabu (25/9/2019).

Ketiga pelaku lain Sambung Luthfi, (DH) ditangkap di Tambun Selatan, dengan barang bukti sabu 19,23 gram dan R alias A yang ditangkap di Jalan Irigasi Bangkuang, Desa Cibatu, Cikarang.

Wakapolres dan Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti. 
"Sementara tiga kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut dengan total barang bukti sabu 21,08 gram,” ungkapnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba agar segera  menginformasikan dan melaporkannya ke kami",ucap Wakapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba, AKBP Arlon Sitinjak, menjelaskan, bahwa dari ketiga rangkaian kasus ini, hasil pengembangan yang mana depo (bandar) dengan inisial M (DPO) masih dalam pengejaran timnya.

“Sistem yang dilakukan para pelaku ini, dengan melakukan pemesanan dari rekannya yang kemudian dipasok M melalui pelaku yang kita tangkap, M dalam tahap pengejaran kami,” paparnya.

Dari penyalahgunaan narkoba, para pelaku terancan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya mati, hukuman penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara",pungkasnya



Rep : Ahim
Red :JF

TerPopuler

close