KPI Beri Peringatan Acara TV Siraman Qolbu Bersama Ustadz Dhanu MNCTV. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

KPI Beri Peringatan Acara TV Siraman Qolbu Bersama Ustadz Dhanu MNCTV.

, 6/15/2019 06:52:00 AM
IKLAN ACARA MNCTV.
Peringatan Situs KPI.
Vnn.co.id, Jakarta - Acara televisi yang seringkali menimbulkan perdebatan dan yang bisa menimbulkan hal negatif tentunya perlu dihentikan dan sebelumnya harus melalui tahapan peringatan. Seperti hal nya dengan acara TV Siraman Qolbu bersama Ustadz Dhanu di MNC TV yang mendapat peringatan tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tertanggal 9 November 2018.
Dengan nomor surat 587/K/KPI/31.2/11/2018, MNCTV mendapat teguran dari KPI yang mana isinya sebagai berikut.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Siraman Qalbu Bersama Ust. Dhanu” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 1 November 2018 mulai pukul 06.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Ustad dengan jin yang ada di dalam diri seorang wanita. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan supranatural. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.
Perlu kami ingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi yakni larangan program siaran faktual menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

Peringatan tersebut dikutip dari laman resmi KPI.

Redaksi

TerPopuler

close