Dua SK Gubernur Jabar Bakal Selamatkan Nasib Ribuan Buruh di Bogor Dari PHK Masal -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dua SK Gubernur Jabar Bakal Selamatkan Nasib Ribuan Buruh di Bogor Dari PHK Masal

, 6/07/2019 05:31:00 PM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar M. Ade Afriandi 
Vnn.co.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait upah minimum khusus untuk puluhan perusahaan tekstil, dan produk tekstil (TPT) di Kabupaten Bogor dan perusahaan perkebunan se-Jawa Barat. 

SK yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019 tersebut meskipu dinilai kontroversi oleh serikat pekerja, terpaksa dikeluarkan guna menyelamatkan sekitar 280 ribu buruh tekstil maupun perkebunan akibat perusahaan yang tak mampu lagi menanggung beban upah mereka.

"Ini memang diberlakukan khusus di Kabupaten Bogor sehingga dikhawatirkan beberapa perusahaan sudah mulai kolaps,"kata kepada wartawan di kantor Disnakertrans Jabar, Jumat (31/5/2019)

Upah minimum khusus yang ditetapkan dalam SK tersebut lebih rendah daripada UMK yang berlaku di kota/kabupaten Bogor. Namun upahnya masih berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ade menjelaskan untuk perusahaan perkebunan besar negara dan swasta se-Jabar, kata Ade, upah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 adalah sebesar Rp 1.716.000. Sedangkan untuk 33 perusahaan TPT di Kabupaten Bogor, SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 menetapkan upah minimum khusus Rp 3.300.244.

"Kedua upah minimum khusus tersebut masih berada di atas UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372. Namun di level kota/kabupaten, keduanya diakui lebih rendah daripada UMK daerah masing-masing,"jelasnya

Meskipun demikian, Ade menegaskan bahwa upah minimum khusus dalam dua SK tersebut merupakan usulan dari masing-masing kepala daerah yang bersangkutan. Selain itu angka tersebut merupakan hasil pemba,hasan dan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan para pekerja.

Sedangkan untuk pekerja asing tentu ada perhitungan khusus sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Ia menuturkan Disnaker Jabar sudah memberikan panduan kepasa Pemkab Bogor tentang Upah Minimun Khusus ini.

"Jadi pekerja asing yang rata-rata di level menejer harus sesuai dengan Upah Minimum Khusus ini,"tegasnya 

Disnaker Jabar juga sudah melakukan survei di 33 perusahaan tekstil tersebut, ternyata jumlahnya sedikit. Rerata tenaga kerja asing di perusahaan lainnya mengundurkan diri.

"Artinya biar semua merasakan bahwa harus merasakan dalam keadaan krisis seperti ini sehingga kami meminta untuk upah tenaga kerja asing pun harus dikurangi," tandasnya. 
(Humas Jabarprov.goid)

TerPopuler

close