Akibat Tidak Komit, Pamela Duo Serigala Bakal Dituntut Rp 1 Miliar
Jefry Ardiant
Font TerkecilFont Terbesar
Pamela Safitri Duo Serigala. (foto: Akun Instagram @pamelaaasafitriduoserigala )
Vnn.co.id, Jakarta — Akibat Tidak Komit dengan Kesepakatan Kerjasama, Pedangdut Pamela Duo Serigala bakal dituntut 1 miliar oleh Aji Karya Sakti – Adik dari Andhika Babang Tamvan. Didampingi oleh dua pengacara Ferry Juan, S.H dan Priyagus, S.H. Aji Karya Sakti selaku EO acara mengadakan konferensi pers di sebuah kafe di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (25/ 06) malam.
Dihadapan sejumlah awak media, Fery Juan mengatakan walaupun perjanjian tersebut bukan hitam di atas putih atau hanya secara lisan tetap harus dipatuhi kedua belah pihak, tidak boleh ada pemutusan sepihak.
"Kami punya bukti berupa print out chating WA bukti transferan uang muka sembilan juta dan bukti pemesanan hotel yang dilakukan EI" paparnya.
Aji Karya Sakti – Adik dari Andhika Babang Tamvan. Didampingi oleh dua pengacara Ferry Juan , S.H dan Priyagus, S.H.
Menurutnya, Pamela Duo Serigala sudah berjanji akan tampil diacara Bubble Party di Lampung (29/06) lalu, tapi kemudian membatalkan sepihak dan menerima order acara di Kelapa Gading.
"Jadi EO merasa dirugikan karena sudah memesan tempat, tiket pesawat, uang muka sebesar sembilan juta. Kami menuntut agar tetap show di Lampung atau mengganti rugi,” ungkap Priyagus, SH saat konferensi pers.
Dikatakannya lebih lanjut, ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan perbuatan melawan hukum dan bisa dituntut oleh EO.
"Sesuai pasal 378 dan 372 KUHP maksimal 4 tahun hukuman terkait pasal penipuan,” pungkasnya. (Dgl)