Pamela Safitri Duo Serigala. (foto: Akun Instagram @pamelaaasafitriduoserigala ) |
Dihadapan sejumlah awak media, Fery Juan mengatakan walaupun perjanjian tersebut bukan hitam di atas putih atau hanya secara lisan tetap harus dipatuhi kedua belah pihak, tidak boleh ada pemutusan sepihak.
"Kami punya bukti berupa print out chating WA bukti transferan uang muka sembilan juta dan bukti pemesanan hotel yang dilakukan EI" paparnya.
Aji Karya Sakti – Adik dari Andhika Babang Tamvan. Didampingi oleh dua pengacara Ferry Juan , S.H dan Priyagus, S.H. |
"Jadi EO merasa dirugikan karena sudah memesan tempat, tiket pesawat, uang muka sebesar sembilan juta. Kami menuntut agar tetap show di Lampung atau mengganti rugi,” ungkap Priyagus, SH saat konferensi pers.
Dikatakannya lebih lanjut, ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan perbuatan melawan hukum dan bisa dituntut oleh EO.
"Sesuai pasal 378 dan 372 KUHP maksimal 4 tahun hukuman terkait pasal penipuan,” pungkasnya. (Dgl)