Tidak Hanya Janji, Caleg Ini Teken Kontrak Dukungan Buruh dan Janjikan Tenaga Ahli Dari Buruh -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tidak Hanya Janji, Caleg Ini Teken Kontrak Dukungan Buruh dan Janjikan Tenaga Ahli Dari Buruh

, 4/16/2019 10:13:00 AM
H. Eko Syaiful Rohman bersama Serikat Pekerja DPC FSP KEP - KSPI Kabupaten Bogor
VNN, co.id, Kabupaten Bogor - Tidak seperti caleg-caleg lain, H. Eko Syaiful Rohman Calon Anggota DPR RI dari PKS nomor urut 5, berani menandatangani Kontrak Dukungan dengan salah satu Serikat Pekerja di Kabupaten Bogor, yaitu DPC FSP KEP - KSPI Kabupaten Bogor.

Penandatanganan kontrak ini dilakukan H. Eko Syaiful Rohman dengan Sumarno Ketua DPC FSP KEP - KSPI Kabupaten Bogor di Kantor DPC FSP KEP - KSPI, Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kamis (14/4/19).

Hal yang mendasari H. Eko untuk menandatangani kontrak ini adalah, karena beliau juga merupakan mantan buruh sekaligus Ketua PUK di salah satu pabrik di Gunung Putri. Jadi, H. Eko sangat merasakan suka duka nya menjadi buruh.

Selama 2 periode menjabat di DPRD Kabupaten Bogor, H. Eko sangat banyak membantu kaum buruh ketika ada permasalahan.

Berikut ini adalah isi Kontrak Dukungan Antara Caleg H. Eko
Syaiful Rohman Dengan DPC FSP KEP - KSPI Kabupaten Bogor:

1. H. Eko Syaiful Rohman wajib bertindak selaku wakil rakyat yang benar-benar bersikap amanat/menyuarakan/memperjuangkan aspirasi selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI Dapil Jabar V Kabupaten Bogor periode 2019 - 2024, termasuk juga untuk duduk didalam komisi IX Bidang Ketenagakerjaan sampai berakhirnya masa Jabatan.

2. H. Eko Syaiful Rohman berkomitmen untuk bekerjasama dengan baik dengan cara memberikan porsi Tenaga Ahli dari unsur Serikat Buruh (FSP KEP - KSPI) Kabupaten Bogor minimal 1 (satu) orang.

3. H. Eko Syaiful Rohman bersedia akan melaporkan segala hal berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku anggota DPR RI Dapil Jabar V Kabupaten Bogor periode 2019 - 2024 secara periodik dan tertulis dalam bentuk News Letter Minimal 3 (tiga) bulan sekali, kepada semua konstituen pemilihnya, yang didalam hal ini diwakili oleh Tenaga Ahli yang berasal dari FSP KEP Kabupaten Bogor.

4. H. Eko Syaiful Rohman selama bertugas selaku anggota DPR RI, dalam hal urusan Tenaga Ahli bersedia memberikan otoritas kepada Federasi mengenai personel dari Tenaga Ahli tersebut. (syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku)

5. H. Eko Syaiful Rohman siap merealisasikan Rekomendasi Muscab V, DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Bogor .


Rep: RYN
Red: ILK

TerPopuler

close