Blanko E-KTP Dijual Online, Mendagri: Pelakunya Anak Kadisdukcapil di Lampung. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Blanko E-KTP Dijual Online, Mendagri: Pelakunya Anak Kadisdukcapil di Lampung.

, 12/07/2018 10:17:00 AM
Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI.
Vnn.co.id, Jakarta - Ketika banyak warga Indonesia kesulitan mendapatkan untuk memiliki e-KTP, belakangan tersiar kabar mengejutkan bahwa ada penjualan blangko e-KTP melalui toko online. Atas adanya laporan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas bergerak cepat untuk menindaklanjuti.

Setelah ditelusuri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah berhasil mengantongi identitas pelaku penjualan blangko ini. Pelaku ternyata anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Lampung.

Pelaku sendiri mendapat blangko e-KTP ini dengan cara mencuri dari ayahnya. Dari penelusuran ada 10 blangko yang dicurinya.

Dilansir dari oposisinet
"Si anak yang menjual ini mencuri blangko e-KTP punya ayahnya. Ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual," ujar Tjahjo di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/18).

Lanjutnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa terjadinya praktik jual-beli ini bukan karena adanya kebocoran data. Melainkan murni kejahatan pencurian oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Jadi, kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Murni kejahatan," tegasnya.

Meski demikian Tjahjo mengatakan bahwa pelacakan terhadap pelaku tidak sulit. Mengingat dalam blangko e-KTP memiliki nomor chip tertentu, sehingga bisa dilacak sumber pembuat dan alamat pengiriman.

Tjahjo menambahkan, pelaku sudah diamankan oleh Kepolisian. Sementara itu terkait motif di balik penjualan blangko e-KTP di toko online ini belum diketahui pasti.

"Karena udah terdata lengkap. Ayahnya udah ketangkap. Anaknya udah ketangkap, ya pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian," pungkas Tjahjo.

Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat blangko e-KTP merupakan dokumen negara. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun pidana atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.

Editor: Jaka

TerPopuler

close