Inspektorat Kota Bekasi Hentikan Sementara Penelusuran ke Dukcapil, Ini Alasannya
VNN.CO.ID, BEKASI — Inspektorat Kota Bekasi menyiapkan jawaban resmi atas laporan yang disampaikan Heriyanto melalui kuasa hukumnya, Heriyanto Abdul Majid, S.H. dan Partner. Jawaban tersebut rencananya akan disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada pihak kuasa hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Kota Bekasi, Abdul Jabaar, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Abdul Jabaar mengatakan, penyampaian tanggapan melalui surat resmi merupakan bagian dari mekanisme administrasi agar informasi terkait tindak lanjut laporan dapat disampaikan secara jelas kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
"Kami akan memberikan surat jawaban resmi melalui surat kepada kuasa hukum Heriyanto Abdul Majid, S.H. dan Partner," ujar Abdul Jabaar.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Jabaar juga menjelaskan bahwa proses investigasi atau pencarian bukti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk sementara dihentikan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut saat ini telah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Untuk investigasi atau pencarian bukti ke Dukcapil, sementara dihentikan dulu karena sudah ditangani oleh APH," katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri Heriyanto bersama kuasa hukumnya dan berlangsung di Kantor Wali Kota Bekasi, lantai 4, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Heriyanto dan kuasa hukumnya masih menunggu surat jawaban resmi dari Inspektorat Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Surat tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan serta posisi Inspektorat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara rinci materi maupun substansi surat jawaban resmi yang akan disampaikan Inspektorat Kota Bekasi kepada kuasa hukum Heriyanto.
Red





