Amirudin Dipanggil Polisi, Kasipem Rawalumbu Beri Keterangan sebagai Saksi
Redaksi 29
Font TerkecilFont Terbesar
Vnn.co.id, BEKASI — Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Rawalumbu, Amirudin, memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan akta cerai palsu.
Amirudin mengatakan, kehadirannya di Polres Metro Bekasi Kota merupakan penugasan dari pihak Kecamatan Rawalumbu setelah dirinya mendapat arahan dari Camat Rawalumbu.
"Dari pihak kecamatan, saya diutus oleh Ibu Camat untuk memenuhi panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota sebagai saksi," ujar Amirudin.
Menurut Amirudin, dirinya hadir untuk memenuhi panggilan kepolisian dan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pihak yang diminta oleh penyidik.
Namun, Amirudin belum menjelaskan secara rinci materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, informasi mengenai substansi perkara dan proses pemeriksaan merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Pemanggilan Amirudin sebagai saksi dilakukan dalam rangka proses penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau penerbitan dokumen akta cerai yang dipersoalkan keabsahannya.
Dalam proses hukum, keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang dapat digunakan penyidik untuk memperoleh informasi dan mengklarifikasi fakta-fakta yang berkaitan dengan suatu perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota mengenai materi pemeriksaan Amirudin maupun perkembangan penanganan perkara dugaan akta cerai palsu tersebut.
Status dan perkembangan perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.