Aturan Berubah, Syarat Naik Pesawat Kini Tidak Perlu PCR Cukup Antigen -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Aturan Berubah, Syarat Naik Pesawat Kini Tidak Perlu PCR Cukup Antigen

, 11/02/2021 07:32:00 PM

 

Illustrasi: Pinterest


Vnn.co.id, Nasional - Pemerintah mengubah aturan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya dari Jawa-Bali. Pemerintah telah menghapus wajib tes PCR untuk kelengkapan syarat berpergian. Jadi, swab tes antigen saja sudah cukup mulai saat ini.


Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers terbaru terkait PPKM. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR untuk syarat penerbangan bagi penumpang pesawat, meski sudah vaksinisasi dosis lengkap.


“Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko, Senin (1/11/2021) dilansir dari Kompas.


"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali,” jelas Muhadjir Effendy pada konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual itu.


Sebelumnya pada 28 Oktober lalu, pemerintah kembali merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR, yakni bagi penumpang pesawat berlaku 3x24 jam.


Aturan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021.


Intrusksi tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

 

Penulis: Sisilia Harwina

 Editor: Mega

 

 

 

TerPopuler

close