Bakal Calon Kepala Desa Bersitegang, Panitia Beri Waktu 3 Hari Untuk Yang Tidak Puas. -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bakal Calon Kepala Desa Bersitegang, Panitia Beri Waktu 3 Hari Untuk Yang Tidak Puas.

, 9/15/2019 12:19:00 AM
Suasana Verifikasi Bakal Calon
Kepala Desa Sukamanah, Jonggol.
Vnn.co.id, Bogor Timur — Kabupaten Bogor akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 3 November 2019 mendatang.

Menjelang Pilkades tersebut, di Desa. Sukamanah, Kecamatan. Jonggol, Kabupaten Bogor terjadi insiden yang cukup membuat bersitegang antara Bakal Calon (Balon) Kepala Desa dihadapan para Balon dan Ketua Panitia.

Peristiwa itu terjadi ketika panitia mengundang para Balon Kades diantaranya Anan, H. Raden Yadi Haryadi, Hadi Sutardi dan Dede di Aula Kantor Desa dalam rangka panitia menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen para Balon, Jumat (13/09/2019).

Sebelumnya Panitia mengingatkan apabila hasil verifikasi telah dibacakan dan ada pihak yang tidak puas, maka sesuai aturan, panitia memberi waktu selama 3 hari ke depan. Tidak membuka tanya jawab, karena akan disediakan waktu nanti.
Bersitegang Antara Bakal Calon Kades.
Usai menyampaikan hasil verifikasi, salahsatu balon, Yadi Haryadi berdiri menuju meja panitia, terlihat menyerahkan satu bundel data kepada panitia.

Karena tidak diberi waktu berbicara, maka hanya menyerahkan, yang menurut Yadi Haryadi merupakan temuan pihaknya di lapangan.

“Kami bekerja sesuai aturan yang ada, data akan kami pelajari dulu, sejauh mana kebenarannya. Kami belum mengetahui apa isi bundel yang diserahkan balon kades itu,” kata ketua Panitia Nano Suwarno kepada wartawan usai acara.

Lanjut Nano, dengan diterimanya berkas tersebut, pihaknya akan mencocokan hasil temuan panitia di lapangan. “Kita belum mengetahui, apakah bisa membatalkan pencalonan atau tidak,” lanjutnya.

Melihat situasi saat penyerahan berkas oleh Yadi Haryadi kepada panitia, sontak pihak Hadi Sutardi yang diwakili Sutisna langsung bereaksi membuat situasi memanas. Dari reaksi Sutisna, dapat dipastikan bahwa yang dipermasalahkan ijazahnya adalah Hadi Sutardi.
Panitia Pilkades Dan Jajaran.
“Ya betul, berkas yang saya serahkan kepada panitia punya Hadi Sutardi. Bukan menuduh, tapi itu temuan kami di lapangan. Ada kejanggalan pada ijazah SD dan SMP. Makanya, saya minta panitia untuk memverifikasi kembali data itu,” kata Yadi yang memilih keluar ruangan bersama 2 balon lainnya.

Penjabat (Pj) Kades Sukamanah M. Fatullah merespon serius berkas yang diserahkan Yadi Haryadi. Kepada panitia, ia menyararankan agar tidak memaksakan, mengumumkan sesuai ketentuan waktu, 3 hari ke depan.

“Jangan memaksakan untuk mengumumkan balon menjadi calon tiga hari ke depan. Selesaikan dulu sampai tuntas semua permasalahan, baru diumumkan,” tandas Fatullah.

Redaksi

TerPopuler

close