Aksi Masyarakat Sekitar Kawasan MM 2100 Tutup Akses Jalan Masuk ke PT. USCI -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Aksi Masyarakat Sekitar Kawasan MM 2100 Tutup Akses Jalan Masuk ke PT. USCI

, 9/19/2023 09:11:00 PM

Forum Bocah Kawasan MM2100


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Ratusan masyarakat sekitar Kawasan MM2100 melakukan aksi yang menutupi jalan masuk ke PT. United Steel Center Indonesia yang berada di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (19/8/23). 


Wakil Ketua Forum Bocah Kawasan MM2100, Rohmat Demong menyayangkan dengan sikap PT. USCI, yang harusnya bisa disederhanakan dengan membuka komunikasi bersama masyarakat sekitar melalui forum bocah kawasan MM2100. 


Pada kesempatan itu, Rohmat Demong mengatakan bahwa ada beberapa point yang harus menjadi perhatian, yaitu :

 VIDEO AKSI RATUSAN WARGA GERUDUK PT. USCI.



1. Forum Bocah Kawasan MM2100 sangat menyayangkan dari unjuk rasa yang ke-15 kali pihak perusahaan masih tidak mau berkomunikasi dengan satu orang pun perwakilan kami.


2. 𝙰danya pihak 𝙺epolisian dan TNI yang dimohonkan dapat mendampingi perwakilan sebagai  pengayom masyarakat juga ditolak pihak manajemen untuk mediasi.


3. Pihak kawasan MM2100 sebagai pengelolapun yang diharapkan sama dengan pihak kepolisian tidak digubris untuk menjembatani komunikasi antar perwakilan Forum Bocah Kawasan MM2100 dan managemen nihil.


"Padahal kami hanya minta satu orang yaitu Ketua kami Junaedi Abdullah agar dapat menyederhanakan dengan komunikasi agar semua kondusif," terang Rohmat Demong.


Pihak PT. USCI menyudutkan masyarakat dengan pernyataan pengelolaan limbah sudah dijalankan dengan perusahaan yang salah satunya berdomisili di jakarta.

Junaedi Abdullah (peci hitam/kanan) Ketua Forum Bocah Kawasan MM2100. Rohmat Demong (kiri) wakil ketua

"Bahwa dilihat dari jenis kegiatannya, sangat layak diduga PT. USCI menghasilkan sampah spesifik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 2 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah," jelas Rohmat Demong.


Lanjut Rohmat Demong, ia menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini sama sekali tidak mengetahui dan/atau tidak pernah memperoleh informasi apakah sampah yang berasal dari PT. USCI telah dikelola berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.


BACA Berita Terkait

Aksi Forum Bocah Kawasan MM2100 yang Ke-16 Berujung Kerugian PT. USCI → 


Padahal sampah yang berasal dari kegiatan PT. USCI sangat layak diduga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau gangguan terhadap kualitas lingkungan namun dengan ekses yang tidak langsung dapat dideteksi secara kasat mata dalam jangka pendek.


Terakhir, Rohmat Demong menjelaskan bahwa wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi c.q Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 9 huruf C Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 yang berbunyi, "melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain". Jelasnya. 

Rep : JA

Red : JA/JM

TerPopuler

close