Kasus Penggelapan Saham, Nama Dahlan Iskan Disebut dalam Surat Penyidikan -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Kasus Penggelapan Saham, Nama Dahlan Iskan Disebut dalam Surat Penyidikan

, 7/11/2025 12:00:00 PM


VNN.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjadi sorotan publik usai namanya dikaitkan dalam kasus dugaan penggelapan saham bersama eks Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja. Kabar ini mencuat setelah beredarnya surat dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025 yang menginformasikan perkembangan penyidikan.


Penetapan tersangka tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dirinya masih mencari informasi lebih lanjut dari penyidik terkait kebenaran status Dahlan Iskan. “Lagi cari info ke penyidik,” kata Jules saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).


Sementara itu, Tonic Tangkau selaku kuasa hukum dari PT Jawa Pos membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik pada 7 Juli 2025.


Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa hasil gelar perkara pada 2 Juli 2025 memutuskan menaikkan status Nany Widjaja dari saksi menjadi tersangka. "Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos menerima SP2HP, yang menyatakan satu nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nany Widjaja," ujar Tonic pada Rabu (9/7/2025).


Terkait kemungkinan Dahlan Iskan ikut terseret, Tonic menjelaskan bahwa laporan yang mereka ajukan menyebut nama Nany Widjaja beserta "kawan-kawan", tanpa menyebut secara spesifik siapa saja yang termasuk dalam kelompok tersebut. "Istilah 'kawan-kawan' bisa berarti dua orang, lima orang, atau lebih, itu tergantung penyidikan," jelasnya.


Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa hingga Rabu kemarin, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi tentang status tersangka dari pihak kepolisian. "Kami belum menerima pemberitahuan status tersangka klien kami, Ibu Nany Widjaja," ucap Billy.


Menurutnya, bila benar penetapan tersangka telah dilakukan, maka penyidik berkewajiban memberitahukannya secara resmi kepada pihak terlapor. Dalam hal ini, kliennya dilaporkan dalam kapasitas sebagai pejabat yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.


Saat ditanya mengenai keterlibatan Dahlan Iskan dalam laporan tersebut, Billy menegaskan bahwa yang tercantum hanyalah Nany Widjaja dan kawan-kawan. "Untuk Pak Dahlan, kami tidak tahu pasti. Dalam laporan, hanya tertulis Nany Widjaja dan kawan-kawan," tuturnya.


Terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara tersebut. "Kami tegaskan bahwa klien kami bukan terlapor dalam perkara pidana ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.


Ia menilai pemberitaan yang menyebut Dahlan sebagai tersangka adalah bentuk penggiringan opini publik. "Isu ini sengaja diembuskan pihak tertentu untuk mengganggu proses hukum lain yang tengah berjalan, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Johanes.


Johanes mengakui bahwa Dahlan Iskan memang pernah diperiksa sebagai saksi, namun proses pemeriksaannya ditangguhkan karena masih berlangsungnya perkara perdata. "Kami harap penyidik Polda Jatim tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menyudutkan klien kami," pungkasnya. ***

TerPopuler

close