VNN.co.id - Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian, terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Ia diduga terlibat dalam praktik perjudian online serta menjalin hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan, yang kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa proses sidang etik terhadap Bripda Bagus akan segera dilakukan. “Kalau KEP (Kode Etik Profesi) itu pasal atau pelanggaran yang paling berat dikenakan adalah PTDH,” ujar Artanto pada Jumat (4/7/2025).
Artanto menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian pimpinan, dan oleh karena itu, proses penanganannya akan dipercepat. “Secepatnya (KEP). Karena ini atensi pimpinan berkaitan dengan profesionalisme anggota tersebut,” jelasnya.
Selain ancaman PTDH, Bripda Bagus juga berpotensi menerima sanksi lain seperti penempatan khusus atau penundaan kenaikan pangkat. “Namanya kategori nanti kita lihat di sidang ya,” tambah Artanto.
Perilaku Bripda Bagus pertama kali terungkap melalui unggahan akun X (dulu Twitter) @viralinae yang mempublikasikan foto serta narasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Bripda Bagus kerap mendekati banyak wanita dengan modus hubungan asmara untuk meminta bantuan melunasi utang dari pinjaman online.
“Terlilit banyak utang pinjol, anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang viral di jagat maya.***