BREAKING NEWS
IKLAN PENERJEMAH

6 Kesepakatan Penting dalam RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Diperbolehkan hingga Negara Tanggung Kerugian Korban



VNN.co.id - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar pada 9–10 Juli 2025 di Gedung DPR RI.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa sebanyak 1.676 DIM telah selesai dibahas dalam dua hari, terdiri dari 1.091 DIM tetap dan 295 DIM redaksional.


Salah satu poin penting yang disepakati yaitu penghapusan larangan siaran langsung persidangan dari draf RUU KUHAP. Sebelumnya, larangan ini tercantum dalam Pasal 253 Ayat (3). Kesepakatan ini muncul setelah Panja menerima masukan dari organisasi pers dan masyarakat sipil. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mendukung penghapusan pasal tersebut, karena menurutnya larangan tersebut telah diatur dalam KUHP yang baru sehingga tidak perlu lagi dimuat di KUHAP.


1. Sidang Boleh Disiarkan Langsung

Kesepakatan untuk menghapus larangan siaran langsung sidang disetujui karena dinilai tidak tepat jika diatur dalam KUHAP, mengingat substansinya termasuk dalam hukum materil. Dengan penghapusan ini, publikasi sidang secara langsung dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di luar KUHAP.


2. Kasus Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden disepakati untuk bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut Habiburokhman, banyak kasus penghinaan sebenarnya bermaksud sebagai kritik. Karena itu, diperlukan ruang dialog agar tidak semua kritik langsung dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.


Wakil Menteri Hukum, Edward, menambahkan bahwa delik penghinaan presiden adalah delik aduan absolut, sehingga memungkinkan diselesaikan secara restoratif jika pelapor setuju.


3. Negara Bisa Tanggung Ganti Rugi Jika Pelaku Tidak Mampu

DPR dan pemerintah juga sepakat menambahkan aturan baru dalam DIM 56, yakni negara dapat menanggung ganti kerugian korban apabila pelaku tidak mampu membayar. Eddy menyebut ketentuan ini sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang juga mengatur tanggung jawab negara dalam pemulihan korban. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam proses hukum yang adil dan berpihak kepada korban.


4. Perlindungan Hukum bagi Advokat Diperkuat

Advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik tidak dapat dikenai tuntutan pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ketentuan ini dimasukkan ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP. Menurut Habiburokhman, ketentuan ini mengacu pada UU Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga memperkuat perlindungan profesi advokat dalam rangka mendampingi klien.


5. Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) Diatur

Dalam draf RUU KUHAP, turut diatur mekanisme plea bargain dan DPA. Plea bargain adalah skema pengakuan bersalah oleh terdakwa dengan imbalan pengurangan hukuman, dan tetap membutuhkan persetujuan hakim. Sementara itu, DPA diterapkan untuk korporasi, khususnya dalam kasus seperti pencemaran lingkungan, dengan syarat perusahaan bersedia memperbaiki kerusakan serta mengganti kerugian.


Mekanisme ini dinilai sebagai bagian dari pendekatan hukum pidana modern yang mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.


6. MA Diperbolehkan Perberat Vonis

Awalnya, pemerintah mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) tidak boleh memperberat vonis dari putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, setelah pembahasan bersama, DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan itu dari draf RUU KUHAP. Dengan demikian, MA tetap memiliki kewenangan menjatuhkan vonis yang lebih berat jika diperlukan, meski tidak melakukan pemeriksaan fakta ulang di tingkat kasasi.***