Tak Miliki Dokumen LH, TDU Pariwisata Megati Waterpark Cikarang Diduga Belum Diperpanjang Sejak November 2019 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tak Miliki Dokumen LH, TDU Pariwisata Megati Waterpark Cikarang Diduga Belum Diperpanjang Sejak November 2019

, 1/14/2021 10:03:00 PM

Pintu Masuk Megati Waterpark Cikarang (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Tidak hanya tak miliki kelengkapan dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Wisata Megati Waterpark Cikarang juga diduga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) Sejak 6 November 2019.

Hal itu berdasarkan data vnn.co.id terima dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Parawisata, Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP). Dengan Nama Perusahaan Megati Waterpark, Nama Pemilik/Pimpinan Hj.Een, Nama Usaha Megati Water Park, Jenis Usaha Kolam Renang, Kapasitas/Fasilitas Wahana Permainan Air, Alamat Usaha Jl.Raya Pilar Sukatani Kp Blokang RT 001 RW 006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Daftar Ulang TDUP Sampai dengan tanggal 6 November 2019.

Diduga Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Megati Waterpark Cikarang belum diperpanjang sejak November 2019 terkendala tak adanya kelengkapan Dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang sudah berubah aturan harus adanya kelengkapan UKL-UPL.

Sementara itu saat dikonfirmasi vnn.co.id pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pada Pihak Wisata Megati Waterpark Cikarang, wartawan vnn.co.id hanya ditemui seorang perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya, yang mengaku sebagai pekerja dibagian loket. Dirinya mengatakan untuk surat yang di pertanyakan itu kita langsung sudah dari dinas pariwisata.

"Saya belum tahu jelas, karena yang mengurus Ade, kebetulan dianya sedang tidak datang untuk surat-surat semua alhamdulillah kita ada semua, itu kan kita semua ada bagian masing masing," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, untuk persoalan surat-surat ia tidak bisa sampaikan secara detail, yang jelas surat-surat itu ada dirumah untuk pemberkasan, nanti Ade yang menjelaskan, kebetulan sedang tidak datang dan untuk izin pariwisata kalau tidak salah sudah diperpanjang. Biar nanti saja sekalian pada bidangnya yang menjelaskan.

Kemudian dirinya menawarkan kepada wartawan untuk meninggalkan nomor telepon agar bisa di hubungi, apabila bagian pemberkasan sudah masuk.

Namun sampai dengan hari Senin 11 Januari 2021 tidak menghubungi dan dihari itu juga wartawan vnn.co.id mencoba konfirmasi ulang meminta penjelasan namun tidak membuahkan hasil. Tidak ada pihak pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang yang bisa ditemui.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang belum memberikan penjelasan resmi.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi), Pengkajian Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dian Nurdiyana saat dikonfirmasi vnn.co.id diruang kerjanya, Selasa (12/01/2021), membenarkan Wisata Megati Waterpark Cikarang belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). 

"Belum ada, tadikan sudah ditanya staf saya, ya memang belum ada dokumen lingkungannya," ujar Dian Nurdiyana menjawab pertanyaan wartawan.

Dian juga memaparkan, mestinya ketika usaha belum berjalan harusnya pihak pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang sudah memiliki izin lingkungan dan sebelum izin lingkungan itu ada, harus ada dokumen lingkungan terlebih dahulu, idealnya seperti itu yang harus dilakukan pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang.

Selanjutnya kata Dian, dokumen bisa kami proses ketika sudah ada sanksi dari Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.


Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close