Anggota DPR dalam pengesahan RUU HPP, Kamis (7/10/21). |
Vnn.co.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Rencana Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
Pengesahan jni tertuang dalam agenda resmi DPR melalui rapat paripurna. Dalam RUU HPP pemerintah mengatur beberapa tentang kenaikan pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen. Pemerintah juga akan mengenakan pajak terhadap beberapa barang dan jasa yang sebelumnya bebas pajak.
Salah satunya adalah barang kebutuhan pokok. Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan kembali program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Hal lain juga yang akan tertuang dalam RUU HPP adalah rencana penggunaan NIK menjadi NPWP. Dalam hak ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, "Pemerintah menjadikan NIK sebagai NPWP guna dan demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak karena hal ini akan menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan." Demikian disampaikan Sri Mulyani pada Senin (6/10/2021) kepada jajaran pejabat baru yang dilantik di Direktorat Jendral Pajak.
Penulis: Handayani
Editor: Mega