Diduga Korupsi Dana Hibah Pembangunan GPDI Jemaat Eben Haezer, 4 Pelaku Ditangkap -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Diduga Korupsi Dana Hibah Pembangunan GPDI Jemaat Eben Haezer, 4 Pelaku Ditangkap

, 10/05/2021 12:52:00 PM

Konferensi pers penangkapan empat tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan GPDI, Senin (4/10/21).


Vnn.co.id, Sintang - Kasus korupsi rupanya tidak pandang tempat dan lokasi. Kali ini, wartawan kami mendapatkan informasi kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Jemaat Eben Haezer yang berada di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.


Info ini dari Kejati Kalbar, Asintel Kejati Kalbar Taliwondo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (04/10/2021) malam terkait penangkapan keempat tersangka tersebut.


Ada empat tersangka dalam kasus ini dengan inisial TM, TI, SM dan JM.


Kejati Kalbar Taliwondo.


TI diduga menilap dana hibah pembangunan gereja sebesar Rp100 juta, TM diduga menilap dana pembangunan gereja sebesar Rp 19 juta, JM selaku pengurus gereja diduga menilap sebesar Rp 22 juta rupiah, SM selaku PNS di Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang diduga menilap anggaran sebesar Rp 99 juta rupiah.


"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 Oktober 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah pada daerah Gereja Pantekosta Jemaat Eben Haezer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk tahun anggaran 2018," ujar Taliwondo.


Taliwondo menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 23, 24, 25 dan 26 tanggal 28 September 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penahanan nomor print 28, 29, 30 dan 31 tertanggal 4 Oktober 2021, kepada keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan.


Rep: Muhammad Sandi

Red: Mega

TerPopuler

close