Ilustrasi Polusi Udara (freepik.com). |
Vnn.co.id,
Tangerang – Gugatan terkait polusi udara yang
dilayangkan oleh sebuah kelompok masyarakat bernama Gerakan Inisiatif Bersihkan
Udara Koalisi Semesta atau disingkat menjadi “Ibu Kota” akhirnya dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah mengalami penundaan beberapa kali
sejak gugatan diserahkan ke pengadilan pada tanggal 4 Juli 2019.
Gugatan terkait polusi udara tersebut
ditujukan kepada beberapa Pejabat Negara, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan dua
Gubernur lainnya yang wilayahnya berdekatan dengan DKI Jakarta, yaitu Banten dan
Jawa Barat.
Dilansir dari
icel.or.id pada Jumat (17/09), tertulis bahwa sebanyak 20 warga Negara Indonesia telah menyampaikan
notifikasi yang berisikan tuntutan untuk melakukan pemulihan pencemaran udara
yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta kepada beberapa pejabat Negara yang telah disebutkan
di atas pada tanggal 5 Desember 2018. Namun, para pejabat negara tersebut tidak
menanggapi dan membahas notifikasi yang diberikan warga.
Tidak adanya
tanggapan dan pembahasan dari para pejabat tersebut membuat para penggugat yang
terdiri dari 32 warga mengajukan gugatan terkait pencemaran udara di DKI
Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juli 2019. Gugatan ini
dilakukan sebab warga merasa haknya untuk menghirup udara bersih
telah terenggut akibat adanya polusi udara yang buruk di daerah tempat
tinggalnya.
Dilansir dari detik.com (17/09) dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 September 2021, hakim menyatakan bahwa para pejabat Negara yang merupakan tergugat dalam kasus ini telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berkaitan dengan penanganan polusi udara, dengan sanksi sebagai berikut :
- Sanksi terhadap tergugat 1 (Presiden RI Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif.
- Sanksi terhadap tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim), dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
- Sanksi terhadap tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.
- Sanksi terhadap tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
- Sanksi terhadap tergugat 5 (Gubernur) di antaranya :
- Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
- Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
- Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
- Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi.
- Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.