Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot Ditangkap Polsek Tigaraksa -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot Ditangkap Polsek Tigaraksa

, 9/15/2021 01:49:00 PM

Ilustrasi Narkotika Sabu (foto : gatra.com


Vnn.co.id, Tangerang - Petugas Polsek Tigaraksa berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial WC (46) yang menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,96 gram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku ditangkap di areal pemakaman umum, Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.

"Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam," ujar Wahyu, kepada wartawan, Rabu (15/9/21).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu dalam lipatan kertas dan sempat membuang lipatan kertas yang berisi sabu itu.

Namun aksinya tetap terendus oleh petugas yang sulit dikelabui. Barang bukti sabu yang dibuang berhasil diamankan.

"Saat itu tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas," kata Kapolresta Tangerang.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.



Red : Ramdhan

TerPopuler

close