Nasib 57 Pegawai KPK Nonaktif, Bersihkan Berkas di Meja Kerja Pagi Buta -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Nasib 57 Pegawai KPK Nonaktif, Bersihkan Berkas di Meja Kerja Pagi Buta

, 9/16/2021 08:36:00 PM


Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Photo: Trito.id.


Vnn.co.id, JakartaYudi Purnomo Harahap, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif hari ini Kamis (16/9/2021) mulai merapikan berkas di meja kerjanya setelah menerima SK (Surat Keputusan) mengenai pemberhentian sebagai pegawai per 30 September 2021.

Pembersihan berkas dilakukan oleh Yudi di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 5.30 WIB pada Kamis (16/9/2021). Yudi memilih waktu tersebut bermaksud agar tidak bertatap muka dengan rekan-rekannya yang masih aktif bekerja yang kini diangkat sebagai Pegawai Negeri atau yang sekarang berganti nama menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).


Yudi juga mengatakan bahwa rekan-rekan kerjanya sudah menghubunginya, baik melalui pesan maupun telepon, setelah ia dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaaan per 30 September yang diumumkan oleh pimpinan Lembaga Antirasuah dibawah Nahkoda Firli Bahuri.


Terkait adanya pemberhentian pegawai ini, Yudi beranggapan bahwa sudah secara nyata adanya pembangkangan pihak terkait dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang berpendapat bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak dapat menjadi tolak ukur atau dasar pemberhentian pegawai. Hal ini Yudi dan pihaknya akan memperkuat kelompoknya dalam menyikapi keputusan dari pimpinan KPK tersebut. 


”Kami akan konsolidasi langkah apa yang akan kami tempuh. Sampai dengan hari ini, kami masih menunggu dan masih setia putusan dari presiden ketika memberikan arahan yang lalu. Bahwa kami para pegawai tidak boleh diberhentikan,” kata yudi, seperti yang dikutip pada CNN Indonesia, Rabu (15/9/2021). 


Sejak tahun 2007, Yudi Purnomo Harahap telah bergabung dengan lembanga KPK melalui program Indonesia memanggil Jilid 2 dan merupakan penyedik yang sudah menangani beragam kasus korupsi di Indonesia anatara lain seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), kasus izin ekspor benih lobster (benur), dan juga kasus suap permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kasus yang menjerat mantan Bos Lippo Group Edy Sindoro, dan kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tangjungbalai, hingga kasus korupsi di DPRD Sumatra.


Terkait nasib 57 pegawai KPK yang nonakif ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupski (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sejumlah pegawai itu nonakitf setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Apartur Sipil Negara (ASN).


”Nanti ada waktunya untuk dijelaskan oleh KPK kepada publik,” ujar Firli, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/9/2021).


Firli tidak dapat memastikan kapan Lembaga Antirasuah dapat menjelaslan isu terkait kasus pemberhentian pegawai nonaktif tersebut. Dikarenakan, pihaknya sedang sibuk untuk menyiapkan pelantikan 18 pegawai yang lulus dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Beredarnya pesan bahwa KPK akan memecat pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021, dan dalam pesan itu dijelaskan bahwa surat keputusan terkait pemberhentian pegawai lembaga KPK bahkan telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.


Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa proses penyusunan surat keputusan yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan oleh biro hukum,  dalam bunyi pesan yang diterima oleh awak media pada Rabu (15/9/2021). 


Rep: Nisrina Fithriyah

Red: Mega

TerPopuler

close